Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH korban pedhoplia yang dilakukan oleh WS alias Babeh,49, terus bertambah. Menyikapi fakta seperti itu Polres Kota Tangerang akhirnya membuka posko pengaduan terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
"Posko pengaduan ini dibuat di Polres Kota Tangerang di Tiga Raksa, karena kemungkinan ada korban baru yang akan melaporkan,"" kata Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (5/1).
Terhadap korban -korban itu, kata dia, pihaknya akan memberikan perlakuan khusus, demi menjaga kerahasiaannya. " Kami akan menerima semua laporan dan akan memberi perlakuan khusus terhadap para korban untuk menjaga privasinya,"' kata Kapolda Banten yang di dampingi oleh Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif.
Sampai saat ini, kata Kapolda, korban yang diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual totalnya mencapai 41 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang diantaranya sudah diperiksa secara intensif. "Korban-Korban ini usianya berkisar 10-15 tahun,"' kata Kapolda.
Seperti diketahui, WS yang merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg di tangkap petugas Polres Kota Tangerang di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak berusia dibawah 17 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, WS mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpatik semua orang, khusunya kaum hawa, sehingga menarik perhatian korban untuk belajar ilmu asuhan tersebut.
Adapun mahar atau kompensasi yang harus diberikan para korban kepada WS yaitu mau di sodomi. Apabila menolak, korban ditaku-takuti akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam pertemuannya tersebut mereka sudah diberi dan menelan gotri atau logam bulat kecil yang diberi oleh pelaku.
Akibatnya korban pasrah dan mau diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Atas perbuatannyabitu, WS dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved