Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGHUJUNG 2017 menjadi titik balik perparkiran di Kota Bekasi. Gara-gara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gagal meraih pencapaiaan target retribusi parkir tepi jalan, sistem parkir meter di beberapa titik Kota Patriot tersebut dihapus.
Penghapusan sistem parkir meter tersebut, ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, dilakukan berdasarkan evalusi saksama pihaknya. Sistem parkir meter yang diterapkan sejak 2015 ternyata tidak bisa mendongkrak pendapatan retribusi parkir meter.
“Penghentian sistem parkir meter sudah dilakukan sejak 15 Desember 2017 kemarin,” kata Karya, Rabu (3/1).
Pemkot Bekasi, jelas Karya, pada 2017 menargetkan pencapaian retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp42.900.000.000. Namun, hingga 29 Desember 2017, pendapatan retribusi parkir tepi jalan hanya tercapai Rp2.058.904.548 atau sekitar 4,80% . Pada 2016 juga tidak tercapai seperti yang diharapkan, dari target Rp35 miliar hanya tercapai Rp1,6 miliar.
Penghentian sistem parkir meter tersebut tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomer 650/kep. 561-Bapenda/XII/2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Parkir Meter. Sistem itu dihentikan setelah sedikitnya dua tahun uji coba di beberapa titik di Kota Bekasi.
“Targetnya kita mendokrak retribusi hingga 30%. Namun, nyatanya dua tahun belakangan target retribusi parkir tepi jalan belum terealisasi,” dalih Karya.
Tiga titik parkir meter di Jalan Raya Galaksi, Jalan Veteran (keduanya di Bekasi Selatan) dan Jalan Ir H Juanda (Bekasi Timur), dikembalikan pada sistem parkir manual. “Pakai karcis, ada juru parkirnya. Sementara parkir yang diterapkan itu,” lanjut Karya.
Cari solusi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, berdalih penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara. Sebab pihanya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan.
“Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir, kita sedang menyaipak sistem parkir terpadu yang lebih cocok,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, dalam sistem parkir manual saat ini tarif yang berlaku mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir. Adapun tarif yang diberlakukan ialah sebesar Rp1.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.
“Tarifnya akan berubah sebab perdanya sedang direvisi, sementara ini tarif parkirnya pakai perda yang lama dulu,” tukas dia.
Dari data yang ada, pada 2014 saat penerapan tarif manual retribusi di lokasi tersebut juga tidak mencapai target. Dari target Rp1,6 miliar, hanya mencapai Rp200.485.000 atau hanya 12,53%. Pada 2015 lebih parah lagi, dari targer pencapaian retribusi parkir sebesar Rp1,2 miliar hanya pencapaiannya Rp8 juta
Gagalnya sistem parkir modern ini, di mata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Al Rasyid, karena masyarakat Kota Bekasi belum siap dengan sistem parkir meter. Padahal, kata dia, sistem parkir ini sudah diterapkan oleh negara maju di dunia.
“Masyarakat Bekasi enggan ke mesin parkir untuk melakukan transaksi parkir, kebiasaan tertib belum menjadi budaya. Masyarakat modern itu biasa tertib,” katanya.
Menurut dia, DTKB dengan pemerintah daerah sedang mempersiapkan materi rekomendasi atas evaluasi penerapan parkir meter pada periode 2015-2017. Diharapkan triwulan pertama, materi sudah rampung untuk dibahas dengan stakeholder terkait. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved