Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi sebanyak 3.682 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari total 4.950 personil. Langkah tersebut diambil dengan tujuan menghilangkan praktik-praktik penyimpangan (kolusi) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.
“Tujuannya untuk melakukan penyegaran, pembaruan, serta memastikan praktik-praktik atau masalah yang sering menjadi keluhan warga bisa dipotong rantai keberlanjutannya,” kata Anies di Lapangan Sisi Barat Monas, kemarin.
Anies berharap lingkungan baru bagi para personil Satpol PP bisa membuat mereka lebih profesional dalam bekerja. Sebab selama ini, banyak di antara anggota Satpol PP yang bertugas di satu titik selama lima hingga delapan tahun.
Petugas Satpol PP yang sudah bertahun-tahun menempati satu wilayah bisa menjadi negatif karena lebih dekat dengan pelanggar dan menganggap persoalan sebagai hal biasa.
“Salah satu kesimpulannya adalah banyak petugas sudah terlalu lama di tempat yang sama sehingga suasananya sudah menjadi bagian dari tempat itu. Kalau di tempat itu ada masalah, belum tentu dia mau atau mampu menyelesaikan masalah karena merasa normal-normal aja. Itulah alasan kami merotasi secara besar-besaran,” tambahnya.
Ide untuk merotasi Satpol PP diutarakan Anies sejak beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, pada November 2017 Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan temuan mereka tentang praktik pungutan liar oleh Satpol PP kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Ombudsman menemuka pungli oleh Satpol PP di sejumlah titik meliputi Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, hingga kawasan Stasiun Manggarai.
Monitoring dilakukan Ombudsman selama dua pekan di bulan November. Praktik tersebut juga melibatkan preman di wilayah setempat yang menjadi penghubung antara PKL dengan Satpol PP. Anies menegaskan pihaknya tidak akan menolerir oknum Satpol PP yang masih melakukan praktik menyimpang khususnya pungli.
“Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Setiap pelanggaran harus mendapat sanksi macam-macam. Kita akan tegakkan mekanisme berdasarkan prinsip good governance, bukan suara gubernur. Jadi bukan selera saya menjatuhkan hukuman. Tapi pakai aturan sehingga kita menegakkan rasa keadilan,” tutur Anies. (Nic/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved