Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

PKL Tanah Abang Bisa Malaadministrasi

Astri Novaria
30/12/2017 10:51
PKL Tanah Abang Bisa Malaadministrasi
(MI/Ramdani)

PENATAAN Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan memberikan satu jalur jalan raya kepada pedagang kaki lima (PKL) berpotensi malaadmi­nistrasi. Pasalnya kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum dan bisa merugikan sebagian warga lainnya.

“Mungkin ini salah satu cara Gubernur Anies Baswedan membuat maju kotanya. Permasalahannya, bagaimana dengan modalitas hukumnya? Terlalu banyak ketentuan yang dilanggar. Ada potensi malaadministrasi,” papar Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala, kemarin.

Dalam hal dasar hukum, Adrianus menyebut kebijakan itu dapat bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Atas dasar itu, ia menyarankan Pemprov DKI menerbitkan peraturan dae­rah atau peraturan gubernur yang secara khusus mengatur kebijakan penataan PKL. Aturan tersebut dapat menjadi dasar hukum kebijakan di Tanah Abang.

Di satu sisi, Adrianus tak setuju dengan dalih bahwa kebijakan itu merupakan diskresi gubernur. Menurutnya, diskresi diterapkan untuk orang, bukan kelompok PKL. Selain itu, diskresi mestinya hanya sementara, bukan jangka panjang seperti penempatan PKL tersebut.

Kedua, dalam hal kepentingan umum, Adrianus melihat penempatan PKL di jalanan itu memberi kerugian kepada pihak lain. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi internal bulan depan untuk memastikan potensi malaadministrasi pada penataan PKL di Tanah Abang.

“Kebijakan ini juga merugikan pemangku kepentingan lain, seperti pemilik toko yang rugi karena kebijakan yang tak berpihak kepadanya. Apakah ini dalam rangka kebijakan atau malaadministrasi? Harus jelas. Kesan kami ini malaadministrasi untuk sementara. Nanti kalau memang ada malaadministrasi baru, kami berikan rekomendasi dan rekomendasi sifatnya mengikat,” pungkasnya.

Tujuh titik rawan
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menambahkan kawasan Tanah Abang termasuk salah satu dari tujuh titik lokasi PKL yang rawan malaadministrasi di Jakarta. Enam lokasi lainnya ialah Stasiun Tebet, Stasiun Jati­negara, Stasiun Manggarai, Setiabudi, Mal Ambassador, dan Imperium.

Sebelumnya, Ombudsman sempat mengirim tim untuk melakukan investigasi di Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, wilayah Kecamatan Setiabudi, dan sekitaran Mal Ambassdor pada 9-10 Agustus 2017.

Menurut Ninik, penertiban PKL selama ini tak efektif. Masih banyak pedagang berjualan bukan pada tempatnya. Selain itu, dalam setiap rencana penertiban masih ada aparat yang justru bekerja sama dengan para PKL.

“Sebenarnya belum ada perbaikan dan tindakan nyata dari Gubernur DKI dan Satpol PP terkait dengan penertiban dan penataan PKL,” ungkap Ninik.

Soal rotasi Satpol PP yang dilakukan Pemprov DKI, pihaknya akan tetap mengawasi. Pemprov DKI harus terus mengevaluasi dan menata sistem pengawasan kinerja Satpol PP agar kinerja mereka lebih efektif. “Pihak pemprov harus menata ruang sesuai dengan aturan dan meningkatkan koordinasi internal sendiri,” cetusnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya