Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) dipastikan kelimpungan menghadapi perang terhadap narkotika pada 2018. Kemunculan jenis narkoba baru belum diantisipasi pemerintah.
Kegalauan itu disampaikan Kepala BNN Budi Waseso atau biasa disapa Buwas saat menyampaikan laporan akhir 2017 di Jakarta, kemarin.
Dikatakan jenderal bintang tiga itu, tugas BNN ke depan semakin berat. Saat ini ada 68 narkotika jenis baru sudah beredar di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah itu selalu bertambah setiap saat, sebab pemain barang laknat itu selalu menciptakan jenis baru. Di dunia tercatat ada 739 jenis baru. Dari jumlah itu, baru 60 jenis di antaranya sudah dikonstruksi dalam Permenkes No 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Anda bayangkan sendiri besarnya tantangan kami. Saat ini kami sedang membangun pusat laboratorium uji narkoba di Bogor. Diharapkan mampu menjadi rujukan dan pusat penelitian narkoba,” ujar Buwas.
Capaian meningkat
Sepanjang 2017, BNN mengamankan 4,71 ton barang bukti narkotika jenis sabu. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan 2016 yang hanya 3,4 ton.
Selain itu, BNN mengungkap 46.537 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 58.365 orang. “Ada peningkatan tapi kami tidak boleh berpuas hati begitu saja karena sindikat narkoba akan terus mencari cara,” kata Buwas.
BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Dalam kasus itu, 34 tersangka TPPU dan 79 tersangka tengah menjalani proses hukum.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti. Diperlukan strategi khusus yakni keseimbangan penanganan supply reduction dan demand reduction,” jelasnya
Dari pengungkapan TPPU itu, BNN juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak termasuk uang senilai Rp105.017 miliar yang disimpan di berbagai rekening yang kini telah disita BNN. Aset yang disita tersebut, ungkap Buwas, akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba.
Sebelumnya, BNN telah menerima hasil barang rampasan kejahatan TPPU dari tindak pidana narkoba dan digunakan untuk menjalankan penegakan hukum termasuk uang senilai Rp27,2 miliar.
“Ada banyak macam aset yang disita. Semuanya kami gunakan untuk kepentingan pemberantasan narkoba,” imbuhnya. (Sru/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved