Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMPROV DKI Jakarta, kemarin, sudah menerima rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari hasil evaluasi APBD DKI 2018. Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan hasil rekomendasi itu harus dijalankan Pemprov DKI.
“Saya kira dalam proses perundang-undangan sudah diamanatkan bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti daerah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri,” ujarnya, kemarin, sembari menambahkan ia tidak ingin berandai-andai tentang respons pemprov menyikapi rekomendasi itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewenangan mengenai anggaran tetap berada di pihaknya. “Sebetulnya untuk otoritas ada di kita. Otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Namun, kita ingin menghormati,” kata Anies, kemarin (Jumat, 22/12).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan Anies agar jangan menimbulkan kesan membangkang. Berdasarkan aturan, tidak ada ruang bagi Anies mengesampingkan hasil evaluasi Kemendagri.
“Kemendagri kan berdasarkan kajian, jadi ja-ngan sampai ada kesan tidak mengikuti aturan atau kesan membangkang,” ujarnya.
Senada dengan pernyataannya Kamis (21/12) malam, Anies lagi-lagi mengeluhkan soal anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia membandingkan dana era tiga guber-nur sebelumnya. “Akan tetapi, ya, lihat saja. Kami sih rileks saja,” ujarnya.
Menyoal itu, Trubus menilai Anies salah paham karena TGUPP bukan satuan kerja yang harus dianggarkan tersendiri. “Jelas kan rekomendasi Kemendagri. Kalau mau tetap ada, anggarannya dari dana operasional Gubernur, bukan dianggarkan di mata anggaran tersendiri di APBD. Saya pikir ini Pak Gubernur belum paham,” ujarnya.
Di sisi lain, Syarifuddin menegaskan, Kemendagri tidak menghapus anggaran TGUPP. Kemendagri hanya meminta supaya tidak dianggarkan di biro administrasi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tak melarang Gubernur DKI membentuk TGUPP.
Dalam lembar rekomendasi, disebutkan bahwa TGUPP bukan merupakan unit di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana pun sehingga tugas pokok dan fungsinya di luar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Anggarannya pun tidak bisa dibebankan kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah layaknya dinas maupun badan.
“TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus guna mendukung kinerja gubernur dan wakil gubernur supaya pelaksanaan anggar-annya dibebankan pada anggaran operasional di Biro KDHKLN,” kata Tjahjo, kemarin. (Mal/Put/MTVN/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved