Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mendagri Bantah Larang Anies Baswedan Bentuk TGUPP

Putri Anisa Yuliani
22/12/2017 17:31
Mendagri Bantah Larang Anies Baswedan Bentuk TGUPP
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Dalam Negeri membantah melarang kebijakan pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, TGUPP memang telah ada sejak era gubernur DKI sebelumnya yakni Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama serta Djarot Syaiful Hidayat. Keberadaan tim tersebut diisi enam sampai 12 orang dan jumlahnya terus berubah seiring kebijakan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, hal yang menjadi catatan dalam rekomendasi evaluasi Rancangan APBD DKI Jakarta 2018 yang diajukan oleh Pemprov DKI adalah nilai anggaran yang ditempatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Baca juga: Anies Kecewa TGUPP DIcoret Kemendagri

Dalam halaman rekomendasi evaluasi RAPBD DKI tentang TGUPP disebutkan bahwa TGUPP bukan merupakan unit di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) manapun sehingga tugas pokok dan fungsinya di luar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dengan demikian, anggarannya pun tidak bisa dibebankan kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah layaknya dinas maupun badan.

Menurut Tjahjo sesuai hasil evaluasi bahwa seharusnya anggaran TGUPP dibebankan pada operasional gubernur dan wakil gubernur melalui Biro Kepala Daerah dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 108 tahun 2000 pasal 8.

"TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus guna mendukung kinerja gubernur dan wakil gubernur, supaya pelaksanaan anggarannya dibebankan pada anggaran operasional di Biro KDHKLN," kata Tjahjo kepada awak media, Jumat (22/12).

Tjahjo juga menuturkan bahwa dari laporan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, saat era kepemimpinan mantan gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, anggaran TGUPP dibebankan pada operasional gubernur dan wakil gubernur melalui pos anggaran Biro KDHKLN. Sehingga selama menjabat menjadi kepala daerah di Ibukota, anggaran TGUPP era Jokowi, Ahok, dan Djarot tak pernah dipersoalkan Kemendagri.

"Di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan karena TGUPP dibebankan menggunakan Biaya Penunjang Operasional KDH," ujarnya.

Sementara itu, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 134 bahwa kepala daerah wajib mengamalkan rekomendasi hasil evaluasi RAPBD yang diberikan oleh Kemendagri. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka Kemendagri berwenang menghapus sebagian isi RAPBD atau membatalkan isi seluruhnya dan pemerintah daerah terkait hanya bisa menggunakan anggaran persis tahun anggaran sebelumnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya