Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemprov DKI Moratorium Izin Tower Provider

Akmal Fauzi
22/12/2017 17:20
Pemprov DKI Moratorium Izin Tower Provider
(AFP PHOTO / Lionel CHAMOISEAU)

PEMPROV DKI Jakarta melakukan moratorium pemberian izin mendirikan tower provider. Hal itu merupakan buntut kasus tidak dibayarnya sewa oleh perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular yang mendirikan di atas lahan milik Pemprov DKI yang ditaksir merugikan hingga triliunan rupiah.

Dalm surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta tanggal 20 Desember 2017 tertulis, untuk sementara Dinas PMPTSP tidak menerima dan memproses izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.

Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi menjelaskan, moratorium dilakukan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan bersama Gubernur beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan audit terhadap pemberian izin itu.

"Kita akan audit bersama dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) terhadap izin yang sudah diberikan," kata Edy. Baca juga: KPK Diminta Usut Korupsi Tower Provider Di Lahan Pemprov

Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu kemudian akan diinventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.

"Permasalahannya kan mereka menancap tower tidak dengan perjanjian kerjasama sewa (PKS). Kami akan gali karena ini kan potensi untuk memberi kontribusi daerah cukup besar," ujarnya

Dalam hitungan sementara, tercatat ada 1.129 tower provider milik swasta yang tersebar di lima wilayah di Jakarta tidak membayar sewa lahan di aset Pemprov DKI. Jumlah itu diperkirakan visa lebih dark 5000 tiang provider dengan biaya sewa per tahunnya beragam mulai dari Rp35 juta bahkan bisa di atas Rp100 juta.

Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika setiap PNS yang diduga terlibat harus dicecar dan satu per satu dibawa ke KPK

"Ini kacau. Kerugian Pemprov DKI triliunan rupiah ini karena tak ada pembayaran sewa di lahan Pemprov yang jadi tempat mendirikan tower provider," kata Taufik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya