Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintahan Kota Bekasi dilarang mengajukan cuti hingga 31 Desember 2017 mendatang. Mereka saat ini wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebelum pergantian tahun.
Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur (PKA) pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Peatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widytiawarman menyampaikan, para pegawai memang saat ini tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti sebelum laporan pertanggungjawaban selesai dibuat. Larangan tersebut tertulis dalam surat edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlaku mulai 18 Desember.
"Memang terutama bagi pegawai yang belum menyelesaikan laporan agar segera menyelesikan laporan pertanggungjawabannya, karena itulah larangan cuti dibuat," ungkap Widi, Kamis (21/12).
Widi menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran memang harus diserahkan pada BPKAD sebelum 28 Desember. Sehingga, para pegawai tengah mempersiapkan laporan tersebut sejak awal bulan ini.
Mekipun, kata Widi, pegawai tersebut sudah selesai menyerahkan laporan pertanggungjawaban larangan cuti tersebut tetap berlaku. Kecuali ada kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
"Namun tetap saja BKPPD yang menentukan apakah pegawai tersebut boleh cuti atau tidak, setelah tanggal 1 Januari baru bolehlah pegawai mulai mengajukan cuti," jelas dia.
Seperti yang diketahui, saat ini tercatat jumlah seluruh pegawai berstatus PNS di Pemerintahan Kota Bekasi ada sekitar 12.759 orang pegawai. Sementara jumlah pegawai berstatus TKK ada sebanyak 5.151 orang.
Kepala BPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman menyampaikan, batas penyerahan laporan anggaran bagi penggunaan anggaran kegiatan lelang akan ditunggu hingga 22 Desember besok. Namun, pihaknya tetap akan menunggu penyerahan laporan hingga 31 Desember.
"Biasanya, banyak penyerahan laporan yang tidak tepat waktu, namun kami tetap berharap semua OPD tepat waktu," kata Sopandi.
Sebetulnya, kata Sopandi, laporan penggunaan anggaran belanja rutin pegawai sudah masuk mulai tanggal 15 Deseber kemarin. "Kalau belanja rutin seperti gaji pegawai, pembayaran listrik sih sudah masuk, tinggal nunggu laporan dari dinas yang banyak kegiatan lelangnya saja. Sebab mereka kan masih melakukan pencairan untuk membayar ke pihak ketiga," kata dia.
Meiliana, salah satu staff di bagian hubungan masyarakat (Humas) Setda Kota Bekasi menyampaikan, dirinya memang merasa sedih lantaran tidak bisa mengambil cuti akhir tahun. Sebab, berbarengan dengan libur anak sekolah, libur hari raya Natal dan tahun baru dia ingin sekali berkumpul menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Mau bagaimana lagi, tugas pembuatan laporan masih menumpuk, jadi tetap harus diselesaikan, nanti kalau ada waktu baru saya ambil cuti," tukas dia. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved