Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rekan Bisnis Sandiaga ke Kejaksaan

Deny Irwanto
20/12/2017 19:47
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rekan Bisnis Sandiaga ke Kejaksaan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYIDIK Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu kabar dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut.

"Berkas sudah dilimpahkan tanggal 8 (Desember), kemarin. Saat ini masih diteliti pihak Kejaksaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Penyidik menjerat Andreas dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU No. 8 tahun 2010.

Argo kembali mengatakan, saat ini penyidik belum mempunyai agenda untuk memeriksa wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno yang juga merupakan terlapor.

"Belum ada mengarah kesana ya," jelas Argo.

Sementara itu pihak pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo mempertanyakan status Sandiaga yang juga sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Menurutnya, penjualan tanah tidak bisa dilakukan jika tidak ada keterlibatan Sandiaga yang juga sebagai salah satu pemilik saham di PT Japirex.

"Kenapa tidak pernah terdengar, sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan untuk memasukan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas," ungkap Fransiska saat dikonfirmasi.

Fransiska menjelaskan, pihaknya mengetahui keterlibatan Sandiaga dari surat perjanjian pihak pembeli dengan pihak penjual yang tak lain Andreas dan Sandiaga. Di lembar perjanjian tersebut tertulis, uang hasil penjualan seluruhnya dikirimkan pembeli ke rekening Andreas.

Untuk itu, Fransiska berharap agar penyidik bisa menggunakan dasar bukti tersebut untuk menjerat Sandiaga.

"Di surat penyataan pembelian tanah, Sandiaga juga menandatangani persetujuan dengan tanda tangan jika uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," jelas Fransiska.

Kasus itu bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo, penerima kuasa dari pelapor bernama Edward Soerdjaya, yang mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Markas Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. Status Sandiaga saat ini masih sebagai saksi. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 31 Maret.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya