Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan sejumlah peraturan gubernur (pergub) era pemerintahan sebelumnya dikaji ulang agar selaras dengan visi-misinya. Anies merasa kecolongan setelah kenaikan dana hibah parpol ramai dibicarakan.
“Di-review saja karena kita ketemu kasus kenaikan dana hibah parpol yang kita semua tidak ketahui. Lalu otomatis kita lihat deh yang lain-lain supaya sejalan dengan visi-misi kita dan sejalan dengan keinginan rakyat,” kata Anies di Balai Kota DKI, kemarin (Rabu, 13/12).
Meski mengaku merasa kecolongan, Anies sebenarnya telah menandatangi keputusan gubernur (kepgub) perihal perincian besaran kenaikan dana hibah parpol dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar. Kepgub itu tindak lanjut Perda APBD perubahan (APBD-P) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 2 Oktober pada era Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Kepgub No 2027/2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan pada APBD Perubahan 2017 itu ia tandatangani pada 27 Oktober lalu. Dalam lampirannya terdapat perincian tiap-tiap hibah dan bantuan, termasuk kenaikan hampir Rp16 miliar tersebut. Kepgub itu menjadi aturan teknis untuk mengeksekusi pencairan dana hibah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Darwis M Aji membenarkan kenaikan dana parpol sempat diusulkan pada APBD-P 2017. Namun, dananya tidak cair lantaran revisi Peraturan Pemerintah No 5/2009 belum disahkan.
Namun, pada KUA-PPAS 2018 yang diketok pada era Djarot, besaran dana parpol masih sesuai jumlah yang lama, yakni Rp1,8 miliar dengan perhitungan Rp410 per suara. “Waktu di KUA-PPAS kan belum dibahas di Banggar, makanya masih angka yang lama,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik menuturkan kenaikan dana parpol telah dianggarkan sejak era Djarot. “Duitnya enggak ada dan PP-nya belum terbit,” kata Taufik.
Belum paparkan
Ketika ditanya soal kepgub perihal dana parpol yang ditekennya, Anies berbelok membahas revisi pergub tentang pengelolaan Monas. Di akhir jabatannya pada 13 Oktober, Djarot telah menetapkan 27 pergub, termasuk Pergub No 160/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas, yang kemudian direvisi Anies.
“Kalau ada pergub pengubahan, itu untuk mengubah pergub yang ditetapkan 13 Oktober. Cuma saya nggak mau ngomong aja, nggak mau nambah masalah. Yang penting udah ada revisi,” katanya.
Anies pun belum mau memaparkan secara terperinci pergub-pergub lain yang disebutnya akan dikaji ulang. “Nanti saya tunjukkan.”
Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Wahyono mengaku tidak mengetahui pergub apa saja yang akan di-tinjau ulang. Anies, diakuinya, pernah meminta rangkuman pergub yang ditetapkan sepanjang 2017. “Tapi kalau untuk yang di-review, kami tidak tahu karena ada banyak sekali pergubnya,” kata Wahyono.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut langkah Anies itu hanya untuk menunjukkan ketidakpercayaan pada pemerintahan sebelumnya. “Ditanya pergub apa saja itu dia tidak jawab. Saya yakin kalau SKPD ditanya juga tidak akan ada yang jawab karena tidak ada instruksi,” ujarnya.
Dia menyayangkan Anies tidak melakukan penyisiran cermat sejak awal. “Jadi sebenarnya ada permainan antara eksekutif dan legislatif. Ini mencerminkan konstelasi persaingan sebelumnya masih kental,” imbuhnya. (Aya/ J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved