Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
POLISI kembali menindak tegas pengedar narkoba. Kali ini, satu dari lima orang bagian sindikat narkoba lintas provinsi yang ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Barat ditembak mati petugas. AR, 34, ditembak pada bagian dada sebelah kiri setelah menyerang petugas. Dia merupakan bandar yang mengepalai empat pelaku lainnya, yakni DS, ZA, FA, dan ME yang berperan sebagai kurir.
“Karena ia menyerang petugas saat ditangkap, kami berikan tindakan tegas,”ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengky Haryadi, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin (Rabu, 13/12).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,1 kilogram dan 18 pil ekstasi serta beberapa alat isap sabu. Diketahui, sindikat tersebut telah mengedarkan sabu selama tiga tahun ke Palembang, Batam, Riau, Jakarta, Bandung, Surabaya, Palu, dan Banjarmasin. Sindikat itu dikendalikan bandar besar berinisial BRO yang tengah diburu polisi.
Menurut rencana, barang haram asal Malaysia itu akan dikirimkan ke Palu melalui jalur udara. Mereka mengelabuhi petugas dengan modus body wrapping. “Jadi mereka sengaja membentuk paketan sabu yang nantinya akan disimpan dalam celana dalam sehingga tidak terlihat. Jadi selain dia (AR), keempat pelaku lainnya ini kuda-kudanya atau kurir yang akan mengirimkan barang ini, “ jelasnya
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan informasi awal yang didapat, ada transaksi yang akan dilakukan para pelaku di sebuah hotel di Grogol. Tempat itu merupakan markas pelaku.
“Selasa (12/12) kami gerebek mereka. Ada dua kamar yang disewa dan mereka semua sedang nyabu. Tadinya, hari ini (Rabu) mau berangkat buat mengirim keluar kota,” ujar Suhermanto.
Saat kelima pelaku diminta menunjukkan lokasi keberadaan BRO, AR melawan dengan merebut sejata petugas. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Mal/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved