Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Bermodus Derek Liar Komplotan Pemeras Dibekuk

Akmal Fauzi
14/12/2017 07:19
Bermodus Derek Liar Komplotan Pemeras Dibekuk
()

KAWANAN pemeras dengan modus memberikan jasa derek bagi kendaraan yang mogok di tol masih kerap beraksi. Terakhir, delapan orang dibekuk polisi setelah melakukan aksi mereka di Tol Cawang, Jakarta Timur.

Kupang Permana, 40, sopir mobil boks, menjadi korban pada Selasa (12/12) sore. Dia diminta membayar Rp2,8 juta untuk mendapatkan kembali truknya yang diderek.

Awalnya, dia tidak curiga saat dihampiri dua orang saat mobilnya mogok. Mereka yang mengendarai mobil derek itu pun menawari agar mobil diderek tetapi dengan nada memaksa.

Saat itu, Kupang memerintahkan rekannya untuk ikut bersama para pelaku. Tak lama berselang, rekan Kupang menghubungi dirinya dan mengatakan mobilnya dibawa ke sebuah bengkel di Cililitan. Para pelaku meminta Rp2,8 juta jika ingin mobil tersebut dikembalikan.

“Kami temukan korban kebingungan di jalan, tim segera berhenti. Dari keterangan korban mobil beserta keneknya diderek derek liar atau tidak resmi,” kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKB Antonius Agus, kemarin (Rabu, 13/12).

Dari keterangan korban, para pelaku membawa mobil di sebuah bengkel kawasan Cawang, Jakarta Timur. Polisi bergerak dan menemukan para pelaku sedang bernegosiasi dengan korban derek lainnya.

“Di lokasi itu juga ditemukan sopir mobil boks lainnya yang sedang nego harga biaya derek. Tim langsung menangkap pelaku,” kata Agus.

Kedelapan orang tersebut berinisial OP, JF, H, JI, FR, MU, EP, dan HP. Para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit mobil derek, 1 unit mobil boks Isuzu B 9987 UCT, dan 1 mobil boks warna kuning.

Waspada
Bila melihat tempat pelaku menderek mobil korban, mereka diperkirakan sudah cukup lama menjalankan aksi itu. Namun, polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan belum bisa memastikan sudah berapa kali pelaku beraksi lantaran masih diperiksa.

Argo pun meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa derek liar di tol. Jika kendaraan mogok di dalam tol, ia meminta segera menghubungi derek resmi.

“Masyarakat agar berhati-hati berkaitan dengan derek liar. Apabila ada kendala teknis di tol, silakan hubung­i derek resmi tol,” kata Argo.

Komplotan pemeras bermodus derek liar itu biasanya sudah mengikuti calon korban. Pada Desember 2016 lalu, misalnya, seorang korban menepikan mobilnya di rest area untuk istirahat di sekitaran Tol Cikampek. Alih-alih untuk melepaskan penat setelah sekian lama berkendara, dia malah diperas.

Tiba-tiba datang empat pelaku yang turun dari derek liar. Mereka menghampiri mobil korban tanpa diketahui pemiliknya dan memotong sejumlah kabel dan selang bahan bakar. Saat diketahui mobil dalam keadaan mogok oleh korban, pelaku menawarkan jasa derek dengan meminta imbalan jutaan rupiah dengan nada memaksa. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya