Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kasus First Travel Segera Disidangkan

Kisar Rajagukguk
14/12/2017 07:06
Kasus First Travel Segera Disidangkan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PENGADILAN Negeri Kota Depok menyiapkan agenda sidang kasus yang menyita perhatian masyarakat, yakni kasus penipuan biro perjalanan umrah PT Fisrt Travel, setelah sidang perkara penipuan berkedok investasi Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KDPPMG) pada dua hari lalu diputus.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan persiapan sidang kasus penipuan berkedok umrah sudah disiapkan. Pihaknya hingga kini masih menunggu limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. “Pada intinya kami sudah siap menggelar sidang kasus penipuan jemaah umrah PT Fisrt Travel,” kata dia, kemarin (Rabu, 13/12).

Menurut undang-undang yang berlaku, ungkap Teguh, pelimpahan berkas diberikan waktu selama 20 hari. Jika lebih dari itu, bisa ditambah 30 hari. “Kita tunggu saja kapan kejari dapat menyerahkan berkas kasus First Travel ke PN Kota Depok,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Depok Sufari mengatakan pihaknya masih mendata barang bukti yang telah diserahkan. Soal kapan pendataan selesai, hanya dijawab sesegera mungkin. Pasal yang didakwakan kepada para tersangka ialah Pasal 378, 372, dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang ialah 20 tahun penjara. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya