Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SURAT edaran yang berisi larangan bagi warga nonmuslim untuk melakukan kegiatan agama di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beredar viral di media sosial hingga menuai respons keras publik. Untuk menyikapi keresahan itu, Polres Kota Tangerang mengumpulkan para perangkat daerah dalam rapat. Hasilnya, surat yang mengindikasikan intoleransi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Saya datang ke Kantor Desa Rajeg bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengklarifikasi keberadaan surat itu. Alhamdulillah surat ini belum disebar dan diberlakukan, masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal,” kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, kemarin.
Surat dengan kop bertuliskan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera itu ditandatangani ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06, Ketua RW 06, dan Kepala Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, lengkap dengan stempel masing-masing.
“Hasil dari kesepakatan dinyatakan, surat edaran itu tidak berlaku. Kedua, masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan norma yang ada,” sambungnya.
Selain dua hal itu, ada empat poin lain yang dihasilkan dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu. Poin ketiga menyebut segala kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan ketua RT, RW, kepala desa, dan unsur Muspika.
Selanjutnya, mereka sepakat memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melakukan kegiatan ibadah maupun kemasyarakatan. “Lalu, segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan koordinasi secara berjenjang. Poin terakhir, kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, surat itu dibuat perangkat desa di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera untuk menyikapi keluhan sebagian warga atas kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. “Acara kebaktian itu digelar secara rutin dan berpindah-pindah rumah sehingga ada sebagian warga yang merasa terganggu,” kata Ardi, warga RT 02/06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Sebelum surat itu dibuat, menurutnya, pengurus RT dan RW sempat melakukan rapat di balai warga untuk membahas masalah tersebut. “Memang ada pertemuan, tapi saya tidak tahu persis hasilnya,” kata Ardi yang mengaku baru mengetahui ihwal surat itu setelah viral di media sosial.
Kepala Desa Rajeg Yanto Firmansyah mengaku surat edaran yang dinilai publik berbau SARA itu terbit karena miskomunikasi antarwarga. “Surat itu hanya miskomunikasi. Sebenarnya tidak ada apa-apa di kalangan masyarakat,” singkatnya. (SM/Ant/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved