Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
YAYASAN Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengaku bersedia duduk bersama Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan sengketa pembelian lahan pembangunan rumah sakit (RS) khusus kanker.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku akan mengundang pihak Sumber Waras untuk mencari titik temu.
"Ya, saya bersedia bila Pak Anies dan Pak Sandi mengundang kami bertemu untuk membicarakan persoalan Sumber Waras," kata Direktur YKSW Abraham Tejanegara kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebelumnya, Sandiaga memberikan dua opsi kepada YKSW dalam penyelesaian sengketa ini. Pertama, YKSW harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp191 miliar ke kas pemprov.
Atau, pilihan lainnya, membatalkan jual-beli lahan yang sudah telanjur terjadi dengan nilai Rp800 miliar.
Dengan begitu, rencana pembangunan RS khusus kanker itu akan kandas.
Terkait dengan hal itu, Abraham mengakui pembatalan transaksi bisa terjadi atas persetujuan kedua pihak.
Namun, ia menolak pengembalian kelebihan uang yang dibayarkan pemprov.
Hal itu disebabkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp20 juta per meter persegi yang digunakan dalam transaksi itu ditetapkan pemprov sendiri.
"Jual-beli yang kita lakukan sudah sah dan jelas. Kita sudah ikuti harga NJOP. Ketika transaksi yang dilakukan pada 2014 dibandingkan BPK dengan transaksi 2013 waktu kami jual ke Ciputra itu kan memang beda harga NJOP-nya," jelas Abraham.
Menurutnya, setahun sebelum transaksi saja NJOP lahan tersebut sudah senilai Rp12,155 juta per meter persegi.
"NJOP waktu kita lepas ke Ciputra itu seharga Rp12 juta pada 2013. Pada 2014, NJOP naik menjadi 20 juta," lanjutnya.
Transaksi dengan pihak Ciputra itu kemudian batal karena ketidaksesuaian peruntukan menurut perjanjian semula.
Tanah itu pun dijual ke Pemprov DKI pada tahun berikutnya.
"Ya, sudah pasti ada selisih. Yang saya mau tanya apa dasar BPK menentukan Rp191 miliar itu harus dikembalikan?" tandas Abraham.
Sebelumnya, BPK menyatakan harga lahan tersebut seharusnya mengacu pada NJOP Tomang Utara senilai Rp7 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved