Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU pencekokan minuman keras kepada satwa di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor hingga saat ini masih bebas.
Kepolisian Resor Bogor yang menangani kasus tersebut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Status pelaku yakni Alyssa Dwi Fitri (ADF) dan Philip Biondi (PB) masih sebagai saksi. Pihak kepolisian pun belum melakukan pemeriksaan kembali, baik terhadap pelaku maupun pihak pelapor (TSI).
"Tidak ada pencabutan laporan. Kita sudah serahkan proses hukum ke polisi," kata Yulius Suprihardo, Manajer Hubungan Masyarakat TSI. Dia pun mengklarifikasi soal permohonan maaf dari para pelaku. Hingga saat ini, secara resmi belum ada permohon-an maaf dari pelaku.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mohammad Dicky Pastika Gading mengakui memang belum ada pemeriksaan lagi. "Masih pada sibuk. Kalau memang bisa dimusyawarahkan, korban cabut laporan, bisa saja," jawabnya singkat. (DD/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved