Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polres Jakarta Selatan menetapkan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dikonfirmasi, kemarin. Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11).
Ali menegaskan, Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musikus terkenal tersebut.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017. Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan bos Republik Cinta ini menjadi tersangka.
"Iya benar sudah jadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini juga," ujarnya
Rencananya Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (30/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan ini berdasarkan surat pemanggilan 23 November lalu dan sudah ditandatangi penyidik. Sebelumnya, seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun Twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Komentar melalui Twitter tersebut ditujukan tersangka kepada pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu akan berlaga di pilkada DKI Jakarta. "Yang bersangakutan sempat minta maaf tapi itu tidak menghentikan proses hukumnya," imbuhnya
Saat itu Jack yang juga simpatisan Basuki dan pendiri BTP Network tetap melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menyidik sejak Juli 2017. (Sru/Ant/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved