Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tidak Bisa asal Tanam sebelum Tanah Direhabilitasi

28/11/2017 14:00
Tidak Bisa asal Tanam sebelum Tanah Direhabilitasi
(MI/GANA BUANA)

MATINYA 200-an pohon di hutan Kota Bekasi dalam beberapa bulan belakangan menyisakan masalah pentingnya solusi yang perlu dipikirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Salah satu hal yang paling vital ialah kondisi tanah di area pohon-pohon itu mati.

Hingga kini penelitian yang komprehensif belum dilakukan.

Tidak ada yang tahu kandungan beracun apa yang terserap ke tanah itu, seberapa jauh tingkat pencemarannya, dan seberapa luas cakupan dampaknya.

Menurut Walhi, jika benar kasus pohon mati itu akibat limbah beracun yang menyerap, tanah di hutan Kota Bekasi harus direhabilitasi sebelum ditanami kembali.

DLH saat ini sudah menanam sejumlah pohon baru untuk mengganti pohon yang mati.

Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Kota DLH Kota Bekasi melakukan antisipasi atas matinya ratusan pohon tersebut.

Mereka mengaku sudah menanam beberapa jenis pohon di area seluas 1.000 meter persegi.

Tak hanya mahoni, mereka menanam antara lain tanjung, asam, ketapang, biola cantik, kecapi, sengon laut, jati emas, sukun, trembesi, karet, pohon waru, durian, mangga, angsana, akasia, dan kupu-kupu merah.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Kota DLH Kota Bekasi Anto Sugianto, setelah pohon yang baru nanti tumbuh dengan ketinggian sekitar 1,5 meter, barulah mereka akan menebang pohon yang mati.

Tidak bisa instan

Namun, menurut Direktur Walhi Jakarta Puput TD Putra, seharusnya sebelum itu dilakukan, dinas memeriksa tanahnya terlebih dahulu.

Unsur-unsur penting di dalam tanah tersebut dikhawatirkan sudah ikut tercemar.

Puput menjelaskan proses rehabilitasi tersebut butuh waktu lama bahkan lebih dari dua tahun.

"Prosesnya bertahun-tahun, tidak bisa instan," imbuh dia.

Oleh karena itu, masalah yang ditimbulkan dari pencemaran tanah ialah masalah yang serius. Dampaknya tidak bisa diatasi dengan solusi instan.

Apalagi pohon-pohon yang mati ialah pohon berusia 10 tahunan.

Keberadaan pohon-pohon di hutan Kota Bekasi pun punya nilai penting sebagai penyumbang luasan ruang terbuka hijau (RTH) kota itu yang baru mencapai 13% dari total wilayah seluas 210,5 kilometer persegi.

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan RTH sebesar 30% dari luas wilayah kota yang terdiri atas 20% ruang publik dan 10% privat.

"Oleh karena itu, perbaikan atas matinya 200 pohon hutan kota amat penting," Anto mengakui.

Selain itu, pihaknya mengupayakan perluasan ruang terbuka hijau dengan mendorong pembentukan 12 hutan kota kecil di lingkup wilayah kecamatan.

Dia menjelaskan taman kota akan difokuskan sebagai penghias tata kota, sedangkan hutan kota berfungsi membersihkan udara.

"Kami sedang mendorong untuk memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di 12 kecamatan Kota Bekasi," Anto menegaskan. (Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya