Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan sejak restoran bersejarah Rindu Alam diberitakan akan tutup, terimbas oleh pelebaran jalan dalam penataan tersebut.
Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan soal penataan kawasan itu merupakan program pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti pemda.
"Ini program pusat. Kita tindak lanjuti karena saya hafal betul isi Perpres Nomor 125 Tahun 2012 itu kewenangan pemda, (masyarakat Kabupaten Bogor) daftar, didata, dan ditata. Kalau di luar, silakan bupati yang lain," jelasnya.
Menurutnya, penertiban PKL di sempadan Jalan Raya Puncak dalam rangka pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan.
"Saya ingin kesan menggeser dan bukan menggusur. Kita geser PKL ke rest area ini," ujarnya dalam sambutan pada peresmian rest area Cilemeber, kemarin.
Selain mengurangi kemacetan, penataan itu bertujuan menciptakan kawasan yang sanggup menarik minat wisatawan.
"Puncak yang asri, aman, dan nyaman. Baik buat masyarakat Puncak, Kabupaten Bogor, maupun untuk wisatawan."
Dia bercita-cita kunjungan wisata domestik ke kawasan tersebut menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Di era kepemipinan saya ada yang ingin dicapai. Kalau Indonesia targetnya 15 juta pengunjung, kita ingin lebih dari itu. Di 2016 hampir 8 juta lebih pengunjung dan itu kondisi belum ditata. Apalagi sudah ditata," ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan sekitar 500 kios di sepanjang perbatasan Puncak-Cianjur atau Puncak Pas atau Rindu Alam hingga simpang Taman Safari Indonesia (TSI) sudah dibongkar.
Pembongkaran Restoran Rindu Alam akan dilakukan pada 30 November.
"Yang Rindu Alam itu (kewenangan) provinsi. Kita yang lainnya," kata dia.
Nantinya, area bekas Rindu Alam dan bekas kios PKL lainnya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor yang juga Ketua Tim Penataan PKL di kawasan Puncak, Dace Supriyadi, mengatakan PKL yang terdampak penataan akan direlokasi ke rest area Cilember.
"Di sini (rest area Cilember) jatahnya untuk 180 orang. Akan tetapi, belum habis semua. Baru 110 orang. Jadi masih ada jatah untuk 70 lagi," kata dia.
Selain itu, pihaknya akan menggulirkan bantuan modal untuk para pedagang di rest area tersebut.
"Total nilainya Rp3 juta (per kios). Yang Rp2,250 juta untuk bayar tiga bulan uang sewa. Yang Rp750 ribu untuk modal. Ini butuh dana sampailah Rp200 jutaan. Kalau dianggarkan APBD harus di Januari atau Februari. Jadi akan kita upayakan kerja sama dengan pihak-pihak lain," kata dia. (DD/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved