Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Menhub akan Panggil para Operator Ojek Daring

Andhika Prasetyo
24/11/2017 11:45
Menhub akan Panggil para Operator Ojek Daring
(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana memanggil seluruh perusahaan operator ojek daring untuk membahas legalitas dan nasib mitra mereka, para tukang ojek.

"Yang terjadi ialah para pengemudi komplain. Mereka mengaku tidak diberikan hak-hak sesuai ekspektasi mereka. Maka itu, kami ingin operator itu memperhatikan juga para pengemudi mereka," ujar Budi di Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Menhub menanggapi unjuk rasa seribuan tukang ojek daring yang memadati kawasan IRTI Monas, kemarin.

Unjuk rasa para pengemudi ojek dari Gojek, Grab, dan Uber itu menuntut pemerintah segera mengakui keberadaan mereka lewat regulasi.

Hal itu mereka butuhkan guna menghindari tindakan semena-mena dari perusahaan aplikasi.

"Kami tidak mau menyalahkan pihak-pihak tertentu. Kalau ada suatu persoalan, kita duduk sama-sama, pasti ada jalan. Kalau jalan sendiri-sendiri, tidak akan ketemu," tutur Menhub.

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan selaku advokat yang mendampingi para pengunjuk rasa meminta pemerintah bertindak tegas mengenai masalah itu.

Pasalnya, para pengemudi ojek daring selalu pada posisi yang lemah ketika perusahaan aplikasi membuat sebuah kebijakan.

Misalnya saja kebijakan soal tarif perjalanan yang diputuskan sepihak oleh perusahaan aplikasi. Padahal dalam perjanjian yang dibuat, kedudukan perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek selaku mitra adalah sejajar.

"Situasi ini tak lepas dari belum adanya regulasi yang jelas soal keberadaan ojek online. Ini yang membuat para pengemudi ojek online di posisi yang lemah," ujarnya.

Tigor mengatakan para pengemudi ojek itu berharap muncul regulasi seperti halnya regulasi yang mengatur taksi daring lewat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Batalkan Permenhub

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu sendiri masih mengundang polemik.

Baru seumur jagung, Permenhub yang baru saja diterbitkan 1 November lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Agung.

Dosen hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan MA harus membatalkan beleid itu karena masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.

"Dalam kasus ini, jika MA ingin menegakkan wibawa, permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub No 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan MA dalam Permenhub No 26/2017," jelas Bayu.

Beberapa poin dinilai muncul kembali, antara lain, sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi daring, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi, penetapan wilayah operasi taksi daring disamakan dengan taksi konvensional, serta penerapan tarif batas atas dan bawah.

"Padahal, menurut putusan MA, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sedangkan taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya," ujar Bayu. (Mal/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya