Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun

Kisar Rajaguguk
24/11/2017 07:59
Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun
(Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dikawal petugas sesusai sidang tuntutan di PN Depok---MI/Bary Fathahilah)

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP2MG) Dumeri alias Salman Nuryanto 14 tahun penjara.

Dumeri yang akrab dipanggil Nuryanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Nuryanto lebih tinggi tiga tahun daripada 26 leader KSP2MG. Leader dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp100 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Dumeri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ratusan investor. Dumeri menghimpun dana secara ilegal. Atas perbuatannya itu, Dumeri dituntut 14 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp100 miliar subsider enam bulan kurungan," papar Koordinator Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Priatmaji, kemarin.

JPU juga meminta majelis hakim agar menyatakan 26 terdakwa (leader KSP2MG) terbukti secara sah menipu dan menggelapkan dana ratusan investor.

Priatmaji yang juga Kepala seksi Pidana Umum Kejari Depok menyatakan semua barang sitaan seperti mobil, sepeda motor, apartemen, rumah, tanah, dan sertifikat, disita untuk negara.

Kepada Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati beranggotakan YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta, JPU menegaskan para terdakwa sengaja memperkaya diri melalui pengumpulan uang masyarakat secara ilegal berkedok koperasi investasi di Jalan Meruyung, Limo, Kota Depok.

Kejahatan
Koperasi mulai beroperasi sejak 2009 hingga 2016. "Perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa menjadi bagian dari kejahatan dan telah merugikan masyarakat," terang Priatmaji.

Seusai persidangan, Priatmaji menjelaskan kepada pers bahwa tak satu pun barang sitaan hilang.

"Dugaan-dugaan itu tak benar. Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan tercatat pada berita acara serah terima. Ada juga surat penetapan pernyataan barang bukti. Semuanya lengkap dan tersimpan di Kejaksaan Negeri Kota Depok," jelasnya.

Pandawa Group menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan.

Dalam proses penyerahan dana, Nuryanto dan anak buahnya membuat sistem nasabah dapat menyerahkan dana secara tunai dan transfer melalui para leader atau langsung ke nomor rekening Nuryanto.

Suasana persidangan dipenuhi investor KSP2MG yang tertipu praktik investasi.

Hakim beberapa kali memperingatkan pengunjung yang celetuk dan mengabadikan jalannya persidangan menggunakan kamera video telepon seluler agar menjaga ketertiban persidangan.

Ricardo, salah satu korban, terang-terangan menyatakan keberatan atas tuntutan 14 tahun terhadap Nuryanto dan 11 tahun buat 26 leader.

"Kami minta mereka semua dihukum seumur hidup dan uang para investor dikembalikan, bukan disita untuk negara," tutur Ricardo yang kehilangan uang sebesar Rp200 juta.(KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya