Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) diminta kembali mengabulkan gugatan atas peraturan menteri perhubungan (permenhub) yang mengatur soal taksi online (daring).
Peraturan tersebut dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.
Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan digugatnya beleid baru dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek itu menunjukkan Kemenhub gagal memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
"Dalam kasus ini, jika MA ingin menegakkan wibawanya, permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub No 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub No 26/2017," jelas Bayu, kemarin.
Beberapa poin dinilai muncul kembali, antara lain, sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi daring, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi, penetapan wilayah operasi taksi daring disamakan dengan taksi konvensional, serta penerapan tarif batas atas dan bawah.
"Padahal, menurut putusan MA, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sedangkan taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya," ujar Bayu.
Di sisi lain, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menilai pebisnis angkutan daring sejak awal memang tidak mau ikuti aturan.
"Suatu kehancuran negara apabila MA kembali memenangkan gugatan pembatalan pasal dalam Permenhub No 108/2017. Satu-satunya solusi untuk menyetarakan persaingan taksi online dan konvensional ialah menjalankan mekanisme penegakan hukum. Jangan payung hukumnya yang menyesuaikan angkutan," paparnya. (Mal/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved