Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri akan segera mengirim kembali berkas perkara ketiga tersangka penipuan yang diduga dilakukan pemilik biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Agung.
Penyidik telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa atas kasus penipuan yang menimpa 64.685 calon jemaah umrah tersebut.
"Berkasnya sempat dikembalikan jaksa dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Sekarang sudah dilengkapi, segera kami kirimkan lagi untuk diteliti tim jaksa," ujar Kasubdit V Bareskrim Polri AKB Bambang Wijanarko, kemarin.
Berkas perkara itu atas nama tiga tersangka, yakni Kiki Hasibuan, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Andika Surachman.
Saat berkas dikembalikan, jaksa memberi petunjuk agar berkas Kiki dipisahkan dengan berkas Anniesa dan Andika karena peran yang berbeda di antara mereka dalam kasus itu.
Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa, ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan uang senilai Rp924,9 miliar yang disetorkan calon jemaah umrah.
Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai barang mewah, liburan ke luar negeri, termasuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, yang menghabiskan Rp14 miliar.
"Penyidikannya memang cukup lama karena banyak upaya penelusuran aset. Prosesnya memang menyita waktu dan energi, seperti banyak saksi yang kami periksa, dokumen administrasi yang tercecer, itu semua harus kami temukan," jelas Bambang.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menerangkan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, ketiga tersangka menggunakan cara gali lubang-tutup lubang dalam menjalankan usaha di luar usaha biro perjalanan umrah tersebut.
Uang para calon jemaah umrah digunakan untuk menjalankan usaha samping-an mereka.
"Tapi manajemen keuangannya semrawut. Akibatnya jadi semacam gali lubang-tutup lubang," ucap Dian. (Sru/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved