Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SETAHUN berlalu setelah habisnya masa berlaku tujuh reklame di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Namun, tujuh reklame yang terdiri dari jenis konvensional maupun digital light emitting diode (LED) itu belum juga ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Kalau pengawasannya tidak ketat itu merugikan Pemprov DKI karena tidak bisa ambil pendapatan asli daerah (PAD). Surat untuk melakukan penertiban pun sudah dikirim ke Satpol PP sekitar dua minggu lalu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni di Gedung DPRD, kemarin.
Salah satu reklame yang izinnya habis berada di kawasan Harmoni Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Menurut catatan DPRD, saat ini ada sekitar 1.500 reklame di Jakarta. Dari jumlah itu, belum seluruhnya diinventarisasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Jakarta Didi O Affandi menyebut ada 5.000 reklame di Jakarta. Sebanyak 90% di antaranya habis masa izin.
Berapa pun jumlahnya, anggota DPRD Komisi C Ruslan Amsyari menilai pemprov tetap merugi jika hal itu dibiarkan. Dia mengatakan BPRD dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) seharusnya tahu masa berlaku izin sebuah reklame. "Sekarang BPRD ditanya saja tidak tahu pasti berapa jumlah reklame yang ada di Jakarta," ujarnya.
Dia mencurigai ada kesengajaan pihak swasta pemasang iklan reklame itu untuk tidak memperpanjang izin. Dia pun menduga ada 'permainan' di unit pajak tingkat kecamatan.
Tiada anggaran
Di sisi lain, Ruslan menyebut komunikasi antarinstansi terkait di DKI kurang harmonis. "Kalau BPTSP sudah berikan surat ke Satpol PP yang tugasnya melakukan penertiban dan Satpol PP tidak melakukan artinya ada pelanggaran," jelasnya.
Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu mengaku kekurangan anggaran dalam melakukan penertiban reklame. Dia menyebut hampir 90% reklame yang ada di Jakarta melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya.
"Seluruh reklame, berdasarkan pergub itu melanggar. Apakah mau ditertibkan semua? Memangnya menertibkan reklame itu sama dengan menertibkan gubuk darurat yang di pinggir kali, main dorong-dorong saja? Kan tiangnya besar-besar, perlu alat," kata Yani Wahyu melalui sambungan telepon, kemarin.
Untuk penertiban satu reklame saja, menurutnya, membutuhkan dana Rp25 juta-Rp30 juta. Sepanjang 2017, lanjut Yani, tidak ada anggaran untuk penertiban media informasi luar griya alias reklame. Usulan anggaran pengawasan dan penertiban media informasi dan promosi di jalan protokol dan fasilitas umum baru tercantum pada Rancangan APBD 2018 sebesar Rp2,81 triliun. (Aya/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved