Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Sandiaga Uno menyatakan forum rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) boleh mengutip iuran dari warga. “Dari praktik di lapangan banyak RT/RW mengutip dan itu tidak dilarang selama kerelaan warga,” tandas Sandiaga di Balai Kota, kemarin (Senin, 20/11).
Sandi mengatakan itu terkait dengan surat edaran RT 02/08 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang meminta warga membayar sebesar Rp100 ribu untuk pembersihan dan pengerukan saluran got.
Menurut Sandi, hal itu lumrah karena meskipun ada petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), tidak seluruh bagian tersentuh. Namun, ia meminta dipastikan bahwa kutipan dilakukan transparan dan warga merasa tidak terbebani.
Kutipan Rp100 ribu per rumah untuk pembersihan dan pengerukan saluran got tercatat untuk November. Pengerjaan ditangani Sutawijaya secara borongan.
Total biaya yang dibutuhkan sebesar Rp12,13 juta untuk upah delapan pekerja dan pembelian karung, tali plastik, biaya pembuangan limbah, dan ember.
Adi, salah seorang anggota Sekretariat RT 02/08, mengatakan selama ini pekerjaan PPSU hanya di tataran permukaan got, tidak sampai pengerukan ke dalam. “Ada 88 kepala keluarga di sini. Artinya baru akan terkumpul Rp8 juta. Justru kami yang nombok,” kata Adi. Hingga saat ini sudah 10 warga yang membayar.
Kepala Sumber Daya Air DKI Teguh Hendarwan tidak setuju dengan kutipan tersebut karena PPSU terus mengerjakan pekerjaan mereka. “Enggaklah. Mana boleh? Semua dikerjakan,” kata Teguh melalui pesan singkat.
Sebaliknya Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari memperbolehkan. Ia menyebutkan pungutan biaya kepada warga dalam penyelenggaraan kegiatan RT/RW boleh dilakukan berdasarkan Pergub No 171/2016.
Namun, perlu dipastikan pungutan warga dilakukan setelah adanya pembicaraan dengan forum RT/RW atau tidak. “Kita akan coba cek apakah mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan Pergub No 171/2016. Kalau tidak, menjadi tugas lurah membina dan menegur,” papar Premi.
Secara terpisah Deputi Bidang Klimatologi BMKG Prabowo R Mulyono menyatakan Jakarta belum akan diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Terlambatnya musim hujan ke Jakarta disebabkan matahari pada Oktober-November berotasi di selatan sehingga angin yang berembus di area DKI ialah angin barat.
Ia memprediksi Jakarta memasuki puncak musim hujan pada akhir Januari 2018. “Curah hujan di masa puncak itu bisa mencapai 400-500 mm per bulan. Hujan turun bisa seharian disertai petir. Semakin hari, durasi (hujan) akan semakin lama,” imbuhnya. (Aya/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved