Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pencekok Hewan Jera Diancam Netizen

Dede Susianti
21/11/2017 10:21
Pencekok Hewan Jera Diancam Netizen
(Youtube)

ANCAMAN netizen rupanya lebih mempan dan menakutkan. Hal itu diungkapkan Alycca Dwi Fitri dan Philip Biondi, dua pelaku pencekokan minuman keras atau syarab ke satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor. Mereka mengaku jera.

Penyesalan mereka disampaikan setelah dihujat terus-menerus oleh netizen. Bukan hanya menghujat, sejumla­h netizen yang marah juga meng­ancam keselamatan mereka.

Alycca dan Philip ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya yang menggunakan kemeja putih dengan didampingi penga­cara menyampaikan rasa penyesalan dan menyatakan permohonan maaf.

Yang pertama tampil bicara ialah Alycca. Dia menyebut­kan anggur merah itu di­niatkan dibawa ke rumah. “Philip spontan saja. Enggak ada kese­ngajaan, enggak ada faktor diniatin. Saya dengan Philip minta maaf. Kami menyesal melakukan hal konyol ke satwa,” tuturnya.

Kepada netizen dan pihak TSI yang marah, Alycca juga meminta maaf. “Kami sangat menyesal melakukan tindakan bodoh itu. Kami ke sini untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Alycca yang tampil dengan rambut dikuncir meminta Philip bicar­a. Philip dengan kalimat terpatah-patah mengatakan se-umur hidupnya belum pernah mencekoki hewan dengan minuman keras, kecuali pada 14 November itu terhadap antelop dan kuda nil.

Dia menjelaskan meminu­m anggur merah setelah berada di area TSI. “Enggak, sebelumnya saya enggak minum. Baru di mobil. Spontanitas saja. Mohon maaf saja,” ucapnya.

Menyesal
Setelah peristiwa yang dita­yangkan Alycca di Instagram, banyak hujatan dan ancaman datang dari netizen. Philip mengaku menyesal.

Pengacara keduanya, Muhamad Ali Nurdin, menambahkan, pihaknya akan mendatangi TSI. “Kami akan mendatangi TSI. Mudah-mudahan ada solusi untuk musyawarah mufakat,” ujarnya.

Menurut Ali Nurdin, kedatangan ke Polres Bogor bukti penyesalan dan ketaatan pada hukum. Meski Alycca dan Phi­lip diperiksa dengan waktu cukup panjang dan mendapat 20 pertanyaan, dia menyebut status kliennya masih saksi.

“Icca sama Philip sudah menerima hujatan, cemoohan. Ancaman masuk lewat Whatsapp dan telepon. Ancamannya sudah keterlaluan. Sudah cukup penderitaan yang diterima mereka. Biar proses hukum saja,” imbuhnya.

Kapolda Jawa Barat Inspek­tur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan sanksi atas perbuatan kedua pelak­u diatur dalam KUHP tentang Penganiayaan Binatang. “Hukumannya tindak pidana ri­ngan,” jelasnya.

Pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan hukum yang ada. Agung meminta masyarakat tidak menjadi hakim bagi kedua pelaku. “Biarlah hakim yang akan menentukan hukuman,” cetusnya.

Saat ditemui terpisah, Manajer Hubungan Masyarakat TSI Yulius Suprihardo menyatakan pihaknya menyerahkan kasus itu kepada kepolisian. “Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.” (DD/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya