Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Empat Jenis Pajak bakal Naik di 2018

21/11/2017 09:57
Empat Jenis Pajak bakal Naik di 2018
(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dari pajak naik Rp2 triliun menjadi Rp38,12 triliun.

Hal itu tercantum dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2018 setelah sebelumnya ditargetkan sebesar Rp36,12 triliun dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

"Rencana PAD (pendapatan asli daerah) diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp38,12 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidato penyampaian rancangan Perda tentang APBD 2018.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menjelaskan ada empat jenis pajak yang mengalami penyesuaian.

Salah satunya pajak penerangan jalan yang saat ini baru memakan porsi 2,4% dari keseluruhan perolehan pajak.

Padahal di daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi, porsinya sudah naik 6% dalam kontribusi di PAD.

"DKI nantinya bervariasi, tergantung kva (kilovolt ampere)-nya. Sampai 2.000 kva tidak ikut naik. Tapi 2.000-3.500 kva naik menjadi 3%. Modelnya progresif, semakin menggunakan tenaga listrik besar, tarif pajaknya semakin naik. Semuanya bertahap," kata Edi.

Penaikan pajak penerangan jalan itu dikatakan Edi akan menaikan pendapatan pajak penerangan jalan yang biasanya Rp700 miliar menjadi Rp800 miliar.

Namun, Edi memastikan hal itu tidak akan berdampak pada tarif parkir masyarakat dan hanya berlaku bagi parkir off street (parkir dalam bangunan).

Terkait dengan rencana itu, DKI tengah mengusulkan kepada Badan Legislasi DPRD.

Selain pajak parkir, tarif pajak yang juga akan dinaikkan ialah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), karena itu, diperlukan perubahan peraturan daerah (perda) dalam penerapannya.

Dalam perda yang ada, disebut objek pajak BPHTB ialah akta jual beli.

Sementara itu dalam revisi perda diusulkan akan diubah objek pajak BPHTB menjadi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Pajak lainnya yang akan turut disesuaikan ialah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, Edi belum bisa memerinci penaikan pajak BBNKB karena masih dalam kajian. (Aya/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya