Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pasar Cisalak Tinggalkan Bom Waktu

21/11/2017 12:00
Pasar Cisalak Tinggalkan Bom Waktu
(MI/KISAR RAJAGUGUK)

DINAS Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Jawa Barat, bisa dipersalahkan akibat memaksakan diri membangun Pasar Rakyat Cisalak di atas lahan sengketa.

Tak cuma itu, dinas terkait juga bakal dipersalahkan karena dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung diduga terjadi ketidaksesuaian.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pembangunan Daerah (BP4D) Kota Depok, Hardiono, kemarin.

"Itu berpotensi menimbulkan permasalahan, baik perdata maupun pidana di masa mendatang. Ini ibarat bom waktu," ungkap dia.

Menurut Hardiono, jika Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok mengetahui lahan tersebut belum jelas status hukumnya mestinya Dinas itu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Artinya, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok tidak boleh memaksakan diri melanjutkan pembangunan jika lahan tersebut masih bersengketa.

"Harus jelas dulu status hak milik atas tanah tersebut. Apabila lahan itu bersengketa atau milik pihak lain, dinas terkait harus melakukan pembicaraan dan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik," kata Hardiono.

Sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi yang di atasnya dibangun Pasar Rakyat Cisalak empat lantai digugat ke pengadilan karena ahli waris almarhum Kawijaya Henricus Ang tak terima lahannya diserobot.

Pihak ahli waris pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok bernomor 108/PDT.G/2017/PN.DPK.

Tidak sampai di situ, pihak penggugat pun mendirikan papan pengumuman bertuliskan 'Tanah sertifikat hak milik (SHM) ini milik ahli waris almarhum Kawijaya Henricus Ang. Lahan sengketa tersebut dalam pengawasan Kantor Advokat Titiek Esti & Rekan'.

Kepala Subbagian Hukum dan HAM Kota Depok Muhammad Yunan Lubis mengakui sengketa lahan pasar tersebut tidak bisa lagi diselesaikan lewat proses mediasi.

"Pertemuan mediasi sudah buntu. Tidak ada jalan keluar dan pihak yang beperkara telah bersepakat bahwa sengketa lahan itu diselesaikan lewat putusan pengadilan," katanya.

Sengketa lahan Pasar Rakyat Cisalak sendiri, kata dia, kini sudah memasuki babak pembuktian.

Artinya, baik pemkot maupun pihak ahli waris almarhum Kawijaya Henricus Ang harus mampu membuktikan bahwa lahan seluas 5.000 m2 sebagai miliknya. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya