Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
LAHAN Pasar Rakyat Cilalak (PRC) yang pembangunannya dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah senilai Rp168 miliar ternyata belum beres. Tanah tersebut digugat pemiliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Hal itu terlihat dari papan pengumuman yang berdiri di area PRC. Di papan berukuran panjang 1 meter dan lebar 60 sentimeter itu bertuliskan ‘Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) ini milik ahli waris almarhum Kawijaya Henricus Ang. Sedang dalam gugatan perkara perdata Resitrasi 108/PDT.G/2017/PN.DPK dalam pengawasan Kantor Advokat Titiek Esti & Rekan’.
Jaelani, petugas seksi retribusi PRC, menyatakan papan pengumuman tersebut sudah terpasang sebelum PRC diresmikan Wali Kota Depok yang bersamaan dengan hari jadi ke-18 Kota Depok pada 27 April 2017.
Ia mengaku kasus perdata tersebut sudah tahap proses persidangan di PN Kota Depok. “Sudah berjalan sidangnya, tapi prosesnya sudah sampai di mana tidak tahu,” ungkapnya.
Sebelum PRC dibangun dan diresmikan, sudah ada pasar tradisional berdiri, dibangun Pengembang PT Harum Lestari. “Tapi apakah pemilik perusahaan PT Harum Lestari milik Kawijaya Henrics Ang, saya tidak tahu,” kata Jaelani.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha PRC Budi Harianto mengatakan, sepekan terakhir PRC telah dikunjungi pejabat Kota Depok dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok serta lembaga lainnya. ”Mereka mengecek kondisi bangunan di lantai basement, lantai I, II, III, dan lantai IV. Termasuk mengivestigasi papan pengumuman sengketa lahan,” katanya.
Semrawutnya kondisi PRC, diakui Budi, menyebabkan ratusan pedagang basement di sana hengkang. Mereka berjualan di Jalan Raya Bogor depan PRC. Ada 503 dari 1.303 pedagang yang berjualan di PRC pindah berdagang ke Jalan Raya Bogor. Itu menimbulkan kemacetan. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved