Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pencekok Syarab ke Satwa TSI Diancam Hukuman Ringan

Dede Susianti
20/11/2017 09:58
Pencekok Syarab ke Satwa TSI Diancam Hukuman Ringan
(Youtube)

PHILIP Biondi dan Alycca Dwi Fitri, pencekok minuman ke­ra­s atau syarab pada satwa di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), mendatangi Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka didam­pingi pengacar­a sekitar pukul 16.40 WIB, kemarin (Minggu, 19/11).

“Di surat pemanggilan ada empat orang yang kita panggil. Hari ini baru dua orang yang datang, yakni AA dan PB. Mereka didampingi kuasa hukum sebanyak empat oran­g,” ujar Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro, kemarin.

Dua pelaku lainnya berjanji akan datang memenuhi panggilan. Agenda pemanggilan kali ini, jelas Bimantoro, masih ada di tahap awal pemeriksaan terkait dengan video di TSI yang menjadi viral di jagat maya. Pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka meski bukti sudah sangat memadai.

“Sementara statusnya kita periksa sebagai saksi. Kita akan klarifikasi terkait video itu. Hasil pemeriksaaan akan menentukan status selanjutnya,” kata Bimantoro.

Karena mereka baru datang dan tahapnya masih pemeriksaan, lanjutnya, belum diketahui peran-peran mereka. “Kan baru diperiksa. Kita belum tahu peran masing-masing. Kita periksa dulu yah,” tegas Bimantoro.

Terkait dengan ancaman hukuman, menurut Bimantoro, pihaknya mengambil dasar pokok laporan kemarin. Penganiayaan hewan tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 302 KUHP. “Ancamannya tiga bulan kurungan,” ujar Bimantoro.

Sebelumn mendatangi Polres Bogor, kedua pelaku dengan didampingi pengacara muncul ke publik di Bandung, Sabtu (18/11). Di situ mereka mengakui tindakan itu didasari keisengan semata.

Kebodohan yang dilakukan mereka itu diakui mereka terjadi pada Selasa (14/11). Mereka berdalih anggur merah yang saat itu dimasukkan ke mulut kuda nil dan antelop itu sengaja dibeli untuk diminum di rumah, bukan untuk diminum di TSI. (DD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya