Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Rencananya, penggunaan area Monas untuk kegiatan keagamaan itu akan dimulai pada 26 November 2017 mendatang, bertepatan dengan agenda Tausiah Kebangsaan yang digelar oleh Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mencabut aturan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.
Ia hanya akan menambah poin bahwa kegiatan keagamaan juga dibolehkan untuk digelar di Monas.
“Tidak ada pencabutan, cuma penambahan saja. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lain-lain, sekarang ditambahkan boleh acara kebudayaan, pendidikan, dan keagamaan. Penambahan poin aja,” kata Anies di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sejumlah kegiatan dilarang digelar di Monas dengan alasan kawasan itu masuk zona netral. Larangan itu mengacu pada Keputusan Presiden No 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Pembatasan kegiatan dengan memanfaatkan area Monas pun dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 150/1994 yang direvisi oleh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 14/2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan pihaknya ingin Monas menjadi simbol untuk mempersatukan warga Jakarta. Saat ini penambahan poin tersebut sedang dalam proses revisi dan konsultasi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Istana Negara, mengingat Monas berlokasi di area ring 1 istana.
“Warga sudah lama menginginkan semua agama dan golongan untuk menggunakan Monas. Jadi, kita tata dengan baik, jangan sampai ada kesemrawutan seperti dulu. Kebersihan dan keamanan dijaga. Jangan sampai Monas yang kita banggakan itu bisa tercoreng, tapi justru harus bisa menggerakkan roda perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Sandiaga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin. (Nic/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved