Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Jakarta yang selama ini terbiasa dengan tradisi mengadukan keluhan ke Balai Kota DKI Jakarta kini punya pilihan lain. Sesuai dengan permintaan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno tak lama seusai dilantik, kini peran kantor kecamatan akan dioptimalkan. Mulai hari ini, kecamatan se-DKI Jakarta menambah jam pelayanan mereka hingga Sabtu untuk menerima pengaduan warga.
"Sudah disepakati dan sudah dibikin instruksinya bahwa nanti di kantor kecamatan setiap hari, di seluruh kecamatan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 10.00. Itu menerima pengaduan masyarakat. Nanti akan dievaluasi, polanya bisa berubah tergantung animo masyarakat," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Bambang Sugiyono, kemarin.
Setiap kecamatan buka pada Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB, akan ada petugas yang berjaga secara bergiliran. Pola ini akan diuji coba selama satu bulan ke depan. "Pak Gubernur memulainya pada Sabtu dengan alasan Sabtu ini kan masyarakat libur juga sehingga masyarakat tidak repot-repot pada saat kerja dia harus bolos atau izin," tambah Bambang.
Jika masalah yang diadukan bisa ditangani lurah atau camat, para petugas akan langsung mengecek ke lapangan. Namun, jika harus diselesaikan di tataran dinas atau pemkot, camat harus menyampaikannya di rapat mingguan setiap Selasa. "Sehingga rentang kendali tidak terlalu panjang. Masyarakat juga langsung bisa diselesaikan keluhannya," tutur Bambang.
Nabilla, 22, warga Cipedak, Jakarta Selatan, menyambut baik rencana itu. "Sudah semestinya kita bisa mengadu di setiap kantor aparatur negara. Apalagi rumah saya cukup jauh dari Balai Kota," ujarnya. Ia berharap penanganan atas pengaduan di kantor kecamatan bisa sebaik ketika pengaduan disampaikan langsung ke gubernur.
<b>Tetap melayani<p>
Meski jam kerja bertambah, menurut Bambang, belum ada pembahasan ihwal insentif bagi petugas yang berjaga di akhir pekan. Sempat ada wacana pemberian dana operasional bagi camat. Hanya, menurutnya, usulan itu tidak direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri lantaran tidak ada dasar aturannya.
"Lha lurah dan camat kan sebenarnya pamong 24 jam. Enggak ada ceritanya jam kerjanya 07.30 sampai 16.00. Meski benar itu jadwal kerja, kenyataannya kan 24 jam, namanya pamong," ujarnya.
Fungsi pengaduan di kecamatan ini pun, kata Bambang, tak mengubah pelayanan di Balai Kota. Warga tetap bisa mengadu di sana. Hanya, terkadang tidak seluruh warga bisa bertemu langsung dengan gubernur mengingat jadwal kerja yang padat meski keluhan mereka tetap bisa diterima petugas.
"Umpama warga yang kepengin di Balai Kota, ya, tetap ada. Ya monggo, tetap petugas itu masih ada. Cuma Pak Gubernur ingin warga ini enggak usah jauh-jauh. Sudah di kecamatan toh lurah, camat, wali kota ini kan juga perangkatnya gubernur semua," jelasnya.
Tradisi warga mengadu di Balai Kota dimulai sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kala itu, Ahok menyebut ada ketidakpuasan warga atas pengaduan melalui hotline pesan singat (SMS). Ia pun mempersilakan warga bertemu langsung dengannya. (J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved