Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Motor di Luar ERP Itulah Diskriminasi

16/11/2017 13:59
Motor di Luar ERP Itulah Diskriminasi
(Klik gambar untuk memperbesar)

WACANA pencabutan larangan bagi sepeda motor otomatis akan berpengaruh pada kebijakan electronic road pricing (ERP).

Anies mengatakan, jika wacana barunya jadi diterapkan, motor akan terkena pula aturan ERP.

Artinya, motor juga harus membayar dengan tarif tinggi untuk melintas.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mendukung jika motor turut dikenai sistem ERP.

Pada 2009-2010, kata dia, sebetulnya motor juga masuk usul kendaraan yang dikenai ERP.

Namun, karena pengawalan penggodokan kebijakan di DPR yang lemah, menurutnya, disepakatilah bahwa motor tidak disertakan dalam ERP.

Dia mengatakan keputusan itu dihasilkan lantaran motor dianggap kendaraan representasi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

"Ini kan persepsi yang salah sehingga regulasi yang dikeluarkan pun salah. Bukan masalah kaya atau miskin, melainkan harus equal," kata Puput, sapaan Ahmad Safrudin.

Justru keputusan itulah yang menurutnya mencerminkan ketidaksetaraan.

"Di situlah sebenarnya letak diskriminasi-nya. Pada intinya kami mendukung pembatasan kendaraan bermotor," sambungnya.

Apabila nantinya motor akan dikenai ERP, lanjutnya, harus ada judicial review Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, dengan ERP seharusnya berlaku bagi semua jenis kendaraan baik motor, mobil, maupun truk.

"Tinggal dibedakan berdasarkan cc (centimeter cubic). Koalisi Transport Demand Management (TDM) menghitung pada 2010 tarif ERP kira-kira Rp5.000-Rp30.000. Tapi mungkin itu sudah tidak relevan. Kalau mau diterapkan, mau tidak mau diatur lagi dengan survei terhadap pengendara tentang kemampuan mereka untuk membayar," katanya.

Namun, menurut Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, ide itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Berdasarkan UU No 22/2009 di situ ada penjelasan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melalui ruas jalan yang berbasis elektronik. Motor tidak masuk di sana. Kita masih concern ke arah sana," kata Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko.

Sebelumnya, debat panjang penerapan teknologi ERP sempat bergulir.

Teknologi DSRC (dedicated short range communication) dianggap paling baik untuk diterapkan dalam sistem.

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penentuan satu teknologi menutup iklim persaingan usaha yang sehat.

Tarik ulur soal pemilihan teknologi berbuah revisi pasal pada Pergub No 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya