Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ide Anies Miskin Dukungan

Yanurisa Ananta
16/11/2017 10:45
Ide Anies Miskin Dukungan
()

WACANA penghapusan larangan sepeda motor untuk melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang dimunculkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bergulir.

Pro dan kontra mewarnai rencana Anies untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 141/2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengaku pencabutan larangan sepeda motor itu masih sebatas wacana.

Pemerintah Provinsi DKI masih terus mengkaji rencana tersebut.

"Ini kan baru wacana, baru gubernur bilang," kata Yusmada saat ditemui seusai focus group discussion (FGD) soal Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Koridor Sudirman-Thamrin di Kantor Dinas Perhubungan DKI, kemarin.

Wacana untuk kembali mengizinkan motor melintas di jalanan protokol itu ditentang Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Intrans) karena dinilai akan menyebabkan kepadatan jalan mencapai ukuran yang sangat gemuk.

Berdasarkan data Rencana Induk Transportasi Jabodetabek pada 2015, jumlah kendaraan motor memakan porsi 75% dari total 24,89 juta kendaraan di jalan raya DKI per hari. Perbandingan koefisien jalan dengan kendaraan diperkirakan sebesar 1%.

Kecelakaan

Motor juga disebut Intrans sebagai predator jalanan yang menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan catatan mereka, dari rata-rata 30 ribu kasus meninggal dalam kecelakaan lalu lintas per tahun, sebagian besar disebabkan motor.

Hal-hal itu juga merupakan poin kajian dalam naskah akademik yang digunakan untuk menerbitkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Aturan itu, disebut Intrans, sudah melalui kajian panjang.

"Apabila akan mengubah pergub-pergub tersebut mengenai pembatasan sepeda motor, diperlukan studi kembali untuk melegitimasi perubahan-perubahan pergub tersebut," kata peneliti Intrans Dedy Herlambang, Selasa (14/11).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan pencabutan larangan tersebut melalui tahap pengkajian masih terus berjalan, salah satunya lewat FGD tersebut.

"Kami meminta masukan dari para pakar transportasi, juga menggunakan data pengecekan perilaku pengendara selama ini, sehingga lebih komprehensif untuk menjadi pijakan dalam mengambil keputusan," kata dia.

Ia mengakui banyak masukan dari para ahli yang kontra terhadap wacana Anies tersebut.

Akan tetapi, hal itu, menurutnya, masih sebatas pertimbangan.

"FGD ini kan tidak membuat satu kesimpulan. Intinya kita menangkap semua masukan," ungkap dia.

Dalam diskusi tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan aturan pelarangan motor era Ahok sebetulnya sudah tepat.

Ia khawatir wacana pencabutan aturan itu justru akan menjadikan kebijakan transportasi DKI Jakarta tidak berkesinambungan.

"Bahkan menegasikan kebijakan sebelumnya yang sudah baik," sambungnya.

Angkutan umum

Dia pun menyebut aturan pelarangan motor sebagai langkah awal mendorong masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Aturan sejenis, kata dia, sudah diadopsi di kota-kota besar lainnya.

Kemarin, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menilai rencana Anies untuk mencabut aturan itu akan mengesampingkan angkutan umum.

Menurut Intrans, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke umum mencapai 60% pada 2030.

"Kita berharap Gubernur konsentrasi saja di penyediaan angkutan umum. Harapan kita kan publik rela meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum. Prioritaskan dulu angkutan umum," tegas Dedy Herlambang.

Hingga saat ini peran angkutan umum, menurutnya, belum maksimal karena bus rapid transit (BRT) Trans-Jakarta baru mencapai 2%-3%, sedangkan commuter line 3%-4%.

Padahal, pertumbuhan kendaraan bermotor di Jabodetabek mencapai 16% per tahun.

Tak hanya soal pilihan jenis kendaraan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti unsur keselamatan berkendara.

Hal itu dinilai harus menjadi perhatian pemprov sebelum memutuskan kebijakan baru.

"Sebenarnya masalah aturan sepeda motor itu kompleks. Enggak cuma mendorong (ke transportasi umum), tetapi safety juga. Itu yang paling mendasar," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (MTVN/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya