Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SERIBUAN pedagang sayur-mayur dan buah-buahan di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, kemarin siang mogok berdagang.
Mereka berkumpul di pelataran depan pasar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pihak manajemen pasar, PT Selaras Griya Adigunatama, yang akan memperbarui masa kontrak sebelum waktunya.
Selain itu, para pedangang yang sudah puluhan tahun mengais rezeki di sana menolak pemberlakuan kebijakan managemen yang akan memungut sayur-mayur atau buah yang masuk ke pasar itu Rp100/kg.
"Kami keberatan atas kebijakan itu karena dapat menyengsarakan para pedagang," kata Kemi, salah satu wakil pedagang Pasar Tanah Tinggi, kemarin.
Berdasarkan perjanjian yang ada, masa kontrak para pedagang di Pasar Tanah Tinggi baru akan berakhir pada 2021.
Namun, sebelum masa itu berakhir, pihak manajemen mewajibkan membuat kontrak baru hingga 2026.
Para pedagang diwajibkan membayar untuk kontrak baru tersebut.
Bila tidak, lapak mereka akan dijual kepada orang lain.
"Ini tidak adil dan dapat menyengsarakan para pedagang," kata Kemi yang dalam kebijakan itu harus membayar sewa lapak untuk periode 2021-2026 sebesar Rp90 juta untuk ukuran 2 x 3 meter.
Hal lain yang memberatkan pedagang, ungkap Kemi, setiap sayur-mayur dan buah yang masuk ke Pasar Tanah Tinggi akan dikenai pungutan Rp100/kg.
"Kebijakan pihak manajemen ini menjadikan para pedagang sebagai sapi perahan semata," keluhnya.
Terlalu dini
Di mata Ketua Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Luster Sinaga,
seharusnya pihak manajemen membahas masalah masa kontrak pada 2021.
Saat itu masa sewa lapak pedagang sudah berakhir.
"Jadi, kalau mereka membahasnya sekarang, terkesan mengada-ngada. Masih empat tahun lagi. Kalau setahun sebelum kontrak habis, masih bisa maklum," kata dia.
Karena itu, lanjut Luster, para pedagang curiga mengingat status lahan Pasar Tanah Tinggi diduga masih milik Kementerian kehakiman yang disewa pihak manajemen pasar selama 20 tahun.
"Ya kalau kita bayar sekarang dan ternyata sewa lahan itu berakhir 2021, lalu kepada siapakah para pedagang minta pertanggungjawaban jika pihak manajemen melarikan diri?" kata Luster.
Pihak manajemen belum bisa membuktikan lahan itu sudah mereka beli atau milik sendiri.
"Jika mereka berlaku adil, sebelum memberlakukan kebijakan kontrak baru kepada pedagang, tunjukkan dulu bukti administrasinya kalau lahan tersebut milik mereka," kata Luster.
Terkait dengan itu Manajer Umum PT Selaras Griya Adigunatama, Jamal, mengatakan pihaknya memang akan mewajibkan kontrak baru kepada para pedagang untuk 2021-2026.
"Biar mereka bisa terus berdagang di sini. Jadi, kami minta membayar terlebih dahulu karena banyaknya pedagang baru yang belum mendapat lapak," dalihnya.
Jamal mengatakan pungutan Rp100/kg akan diberlakukan pada 2021-2026. (SM/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved