Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUDANG penyimpanan surat suara bekas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hangus terbakar, Senin (13/11) pagi. Untungnya, dalam insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik menyampaikan, kebakaran terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Api yang menghanguskan gedung yang ada di Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringun, Kabupaten Bekasi ini diakibatkan konsleting listrik.
"Dua karyawan KPU yang ada diokasi melihat api disertai asap berasal dari gedung belakang KPU yang dijadikan gudang," ujar Idham, Senin (13/11).
Idham menjelaskan, api berhasil dipadamkam sekitar 30 menit kemudian setelah petugas pemadam kebakaran mengerahkan empat mobil pemadam. Petugas masih berupaya melakukan pendinginan di lokasi hingga, Senin (13/11) sekitar pukul 10.30. Ini dilakukan untuk menghindari timbulnya titik api kembali.
Pemadaman api, kata Idham, dibantu oleh empat unit pemadam. Tiga di antaranya milik Kabupaten Bekasi dan satu unit milik Kabupaten Karawang. Ia memastikan, tidak ada korban luka dan jiwa dalam insiden ini. Namun api menghanguskan dokumen yang menjadi saksi kemenangan Bupati Neneng Hasanah Yasin dalam Pilkada 2017.
"Tidak ada dokumen aktif yang penting. Gudang penyimpanan bekas surat suara Pemilu 2014 dan Pilbup 2017 yang terbakar. Kotak suara hanya beberapa yang terbakar, tapi bisa diselamatkan," katanya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved