Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DISKOTEK dan Karaoke Diamond di Taman Sari, Jakarta Barat, yang sudah ditutup tiga bulan karena kasus narkoba, sedang dikaji untuk beroperasi kembali.
Langkah kontroversial itu beredar menyusul adanya rapat pembahasan yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
Awalnya Disparbud berkirim surat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti status Diamond menyusul surat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyebutkan pihak manajemen Diamond tidak terlibat dalam kasus penangkapan Indra J Piliang.
Dalam surat nomor 46/7/-1.858.2 tertanggal 25 Oktober 2017 bersifat 'penting' pada posisi 'hal' disebutkan tiga poin tindak lanjut hasil pemeriksaan Diamond.
Poin pertama berisi pemberitahuan bahwa polisi menyimpulkan narkotika yang dikonsumsi politikus Golkar Indra J Pilliang di Karoeke Diamond berasal dari bandar narkoba di luar diskotek itu.
Seseorang berinisial B yang sampai kini masih buron bukanlah karyawan Diamond.
Poin kedua tertulis, Diamond memiliki izin restoran, musik hidup, bar, dan karaoke.
Seluruh perizinan itu kini dalam proses daftar ulang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pajak bangunan.
Poin ketiga, pihak Disparbud memohon ke Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Semangat Disparbud DKI itu berbanding terbalik dengan tindakan terhadap Hotel Alexis yang salahnya masih diperdebatkan tapi sudah dihukum dengan tidak diperpanjang izinnya.
Bingung
Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu saat dimintai konfirmasi mengaku bingung menyikapi surat dari Polda Metro Jaya.
Dia menafsirkan, dari surat dan rapat pembahasan menyiratkan supaya pihaknya kembali membuka segel.
"Kami tak mungkin melakukan itu (membuka segel)," tegas Yani, kemarin.
Yani menilai surat Polda Metro Jaya mempertegas adanya pembiaran peredaran narkoba meski barang haram itu dibawa dari luar tempat hiburan.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 99 Perda DKI No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 berbunyi 'setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata'.
Sebelum Indra ditangkap di ruang karaoke pada 13 September 2017, Diamond telah mendapat surat peringatan pada April 2017 lantaran kasus peredaran narkotika.
Perda No 6 tegas menginstruksikan perusahaan yang telah dua kali terlibat peredaran narkotika, tanda daftar usaha pariwisatanya dicabut.
Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya membuat surat untuk menjawab Disparbud DKI yang menanyakan perkembangan kasus Indra J Piliang.
"Kami tidak ada mere-komendasikan," ujarnya.
Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati juga membantah dirinya memerintahkan membuka segel Diamond.
"Ini kami rapatkan. Setelah rapat selesai, baru bisa diputuskan apakah penyegelan tetap berlanjut atau bisa dibuka kembali," kata Tinia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved