Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Ketiganya akan diperiksa Rabu (8/11) sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan Pulau D.
"Besok, Rabu (8/11) kami akan memanggil tiga saksi. Pertama Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI, kedua Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI, ketiga staf BPRD Penjaringan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Argo menjelaskan, ketiganya akan diklarifikasi mengenai penetapan NJOP pulau C dan pulau D yang besarnya hanya Rp3,1 juta per meter. Menurut Argo, ketegangan ketiganya juga akan disinkronkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan kami dalami berkaitan dengan NJOP," jelas Argo.
Argo menambahkan hal itu besok akan diklarifikasi kepada saksi. "Setelah kami periksa saksi, kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," ujarnya.
Pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui 'dapur' megaproyek tersebut.
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10) lalu. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved