Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dilaporkan, Nasabah malah Cabut Laporan Terhadap Allianz Indonesia

Deny Irwanto
07/11/2017 20:23
Dilaporkan, Nasabah malah Cabut Laporan Terhadap Allianz Indonesia
(Ist)

NASABAH PT Allianz Life Indonesia, Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda secara mengejutkan mencabut laporannya di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya laporan dibuat keduanya lantaran merasa dipersulit saat mengklaim biaya rumah sakit ke perusahaan asuransi tersebut.

"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Yang terpenting korban sudah mengajukan pencabutan laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).

Argo menjelaskan, setelah pengajuan dilakukan pelapor, selanjutnya polisi akan analisa dan evaluasi untuk kasus tersebut. Jika kasus resmi dicabut, polisi juga akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum menjelaskan apakah status tersangka yang sudah disandang Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah akan gugur atau tidak.

"Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," pungkas Argo.

Pencabutan laporan itu juga mengundang pertanyaan karena pada hari ini PT Asuransi Allianz Life Indonesia justru mengumumkan telah melaporkan sejumlah nasabah mereka ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan klaim fiktif.

Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Adrian DW mengatakan, Allianz mengalami kerugian akibat perbuatan oknum tersebut.

"Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari asuransi," ujar Adrwian melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11).

Laporan yang dilayangkan pada 17 Oktober 2017 itu terdaftar dengan nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum. Namun PT Allianz tidak menyebutkan siapa saja nasabah yang dilaporkan dalam kasus dugaan klaim fiktif ini.

Adrian menjelaskan, langkah yang diambil perusahaannya merupakan buntut dari pelaporan dua nasabahnya yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya