Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA tahun lalu inisiatif melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dicetuskan.
Evaluasi pun dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil rekomendasi menyatakan UU No 29/2007 tidak mengatur secara jelas batasan dan rincian kewenangan khusus Provinsi DKI sebagai ibu kota negara.
Namun, hingga kini RUU tersebut masih jalan di tempat. Padahal, evaluasi kala itu sudah berdasarkan kajian dan studi banding ke kota-kota lain yang memiliki keistimewaan, yakni Aceh, Papua, dan DI Yogyakarta.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari menyebut setidaknya ada 10 kekhususan DKI Jakarta berdasarkan UU No 29/2007, di antaranya sebagai ibu kota negara dan daerah otonom di tingkat provinsi (otonomi tunggal).
“Di sana pun diterangkan kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan pemerintahan daerah ditambah kewenangan khusus. Namun, ini belum implementatif. Apa kewenangan khusus itu?” ungkap Premi.
Selain itu, pengaturan penganggaran kewenangan khusus cenderung melalui mekanisme dekonsentrasi. Akibatnya, Jakarta belum menerima dana kekhususan dari APBN untuk peran sebagai ibu kota negara. Padahal, disebutkan dalam evaluasi itu, permasalahan di DKI tergolong lintas sektor sehingga tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab DKI Jakarta.
Misalnya proyek infrastruktur Jakarta yang sebetulnya perlu bantuan dana APBN seperti proyek light rail transit (LRT), moda raya terpadu (MRT), bus rapid transit (BRT), perumahan rakyat, proyek penyediaan air bersih, pengolahan limbah, dan reklamasi dermaga Jakarta.
“Papua, Yogyakarta, dan Aceh, mereka memiliki dana otsus (otonomi khusus). Kita minta untuk ada kewenangan juga di Jakarta. Seharusnya kita dapat pengelola dana dengan mekanisme otsus juga. Tapi sampai saat ini kita belum pernah dapat,” jelasnya.
Belum lagi, pembangunan terminal tipe A di Pulogebang, Jakarta Timur, lanjut Premi, seharusnya didanai APBN. “Namun, dengan asumsi APBD DKI yang dianggap besar, DKI mengelola itu semua,” imbuhnya.
Daerah penyangga
Tak hanya itu, pembangunan yang dilakukan DKI juga melibatkan kepentingan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah penyangga. Segudang masalah Ibu Kota pun terkait dengan daerah penyangga. Ada 10 permasalahan yang lintas sektor, di antaranya soal tata ruang, banjir dan rob, transportasi, lingkungan hidup, infrastruktur, pengendalian penduduk, kependudukan, perumahan rakyat, pertanahan, dan sosial.
Menurut Premi, hal itu tidak bisa menjadi tanggung jawab DKI semata. Soal transportasi misalnya, perlu sistem yang terintegrasi mengingat banyak warga Bogor, Bekasi, dan Tangerang bekerja di Jakarta. Atau soal penanggulangan banjir melalui pembangunan waduk di Ciawi dan Sukamahi, Bogor.
“Supaya terjadi kesatuan tata ruang. Bagaimana mungkin DKI entaskan banjir kalau tata ruang di Bogor tidak bantu Jakarta?” imbuhnya.
Pemprov sudah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan di waduk Ciawi. Namun, belakangan diputuskan bahwa wewenang pembangunan ada di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Selain itu, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah Bogor. (Aya/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved