Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Subsidi Kompensasi untuk Buruh DKI Berlaku 1 Januari, Ini Syaratnya

Nicky Aulia Widadio
02/11/2017 15:55
Subsidi Kompensasi untuk Buruh DKI Berlaku 1 Januari, Ini Syaratnya
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menawarkan subsidi Transjakarta dan subsidi pangan bagi para buruh. Hal itu merupakan kompensasi pasca-penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,64 juta. Pemprov DKI menargetkan pelaksanaan subsidi ini bisa terlaksana pada 1 Januari 2018.

"Kita akan turunkan biaya hidupnya dengan cara memeberi bantuan subsidi pangan, yang kedua adalah pemotongan biaya transportasi dan yang ketiga adalah biaya pendidikan untuk anak-anaknya dipermudah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana subsidi pangan sebesar Rp685 miliar pada 2018 mendatang. Terkait teknis pelaksanaannya, baik Anies maupun wakilnya Sandiaga Uno belum memaparkan secara detail.

Sandiaga memberikan waktu selama satu bulan untuk merumuskan mekanisme pemberian subsidi. Ia menginginkan agar program ini bisa mulai berjalan pada 1 Januari 2018 mendatang, sejalan dengan mulai berlakunya UMP yang baru.

Namun Sandiaga menyebut ada syarat bagi buruh yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. "Pertama, jelas bahwa untuk kaum pekerja yang memiliki KTP DKI, kedua perusahaannya mendaftar," kata dia.

Perusahaan harus berkoordinasi dengan PT TransJakarta dan PD Pasar Jaya mendaftarkan buruhnya. Selanjutnya, syarat yang terakhir, upah buruh harus sesuai dengan UMP.

"Itu yang memdapatkan kartu TransJakarta sesuai dengan program Transjakarta untuk meningkatkan refership," terang Sandi.

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan pihaknya akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan subsidi terlebih dahulu. Biaya subdisi termasuk ke dalam public service obligation (PSO) Transjakarta dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

Budi menuturkan perlu waktu untuk menelaah penghitungan keuntungan PT Transjakarta dengan diterapkannya sistem subdisi tersebut. "Kita masih punya waktu dua bulan untuk siapkan ini semua," kata Budi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya