Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mahasiswa Pesan Narkoba Likuid lewat Instagram

02/11/2017 08:00
Mahasiswa Pesan Narkoba Likuid lewat Instagram
(MI/BARY FATHAHILAH)

POLISI menyita puluhan kaleng likuid (cairan) untuk rokok elektronik (vape) yang didatangkan dari Belanda. Likuid bermerek Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis canabinoid yang merupakan turunan dari ganja.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan mengatakan bahan baku berupa serbuk AB-FUBINACA yang masuk narkotika golongan 1 itu hampir saja beredar di Indonesia.

Pengiriman terjadi pada 21 Oktober. Tersangka MJN, 19, mahasiswa, ditangkap karena memesan likuid. “Ia beli 10 ml likuid dan alat isap vape dari medsos Instagram seharga Rp800 ribu,” kata John, kemarin.

Dengan berawal dari temuan itu, polisi memancing MGL, warga negara Belanda, yang menjadi bandarnya via Instagram dan minta diantarkan 4,140 ml. “Setelah barang dapat, kami tangkap tersangka di Bali. Konsumen penjualan vape dan likuid ialah para mahasiswa,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, John juga merilis tembakau gorila merek Omega 3 yang pengaruhnya lebih kuat. Narkoba itu bisa membuat mereka yang mengonsumsi tumbang dalam hitungan dua isapan.

“Kalau tembakau gorila, biasanya tujuh kali isap baru terasa ketiban gorila. Tapi Omega 3 ini lebih gila. Dua isapan saja sukses bikin tidak sadarkan diri,” urai John.

Menurut John, tembakau Omega 3 diracik dengan serbuk narkoba. Serbuk diimpor dari Tiongkok. Polisi menangkap enam tersangka, SS, 28, ASD, 27, VAZ, 22, AF, 22, MCW, 20, dan VYG, 22.

Barang bukti yang disita berupa 218 gram tembakau narkotika, cairan etanol, cairan PG, VG, dan PGA, alat produksi tembakau, dan timbangan. “Pembuatan Omega 3 dengan menyemprotkan serbuk cannabinol, FUB, dan etanol. Didiamkan lalu dilinting, seperti mengonsumsi rokok,” jelas John.

Pata tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Mal/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya