Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Permintaan Audiensi Alexis tidak Digubris

Mal/J-3
02/11/2017 06:43
Permintaan Audiensi Alexis tidak Digubris
ANTARA FOTO/Galih Pradipta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

“Ini adalah otoritas kami. Senga­ja dipakai untuk memastikan Jakarta itu terbebas dari segala macam praktik-praktik seperti itu (prostitusi),” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai berkali-kali ditanya wartawan terkait dengan permintaan audiensi oleh pihak Alexis, di Balaikota, kemarin.

Jawaban yang disampaikan Anies memang tidak tegas ya atau tidak. Namun, isyarat yang dia sampaikan menunjukkan menolak permintaan audiensi dengan Alexis.

Sebelumnya memang pihak Alexis berencana untuk melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta. Audiensi dibutuhkan untuk mencari jalan keluar seusai tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel dan Gerai Pijat Alexis.

Di lain sisi, Anies mengaku telah memantau tempat-tempat prostitusi berkedok hotel ataupun tempat pijat sejak Januari 2017. Dia menerima beragam temuan tempat yang diduga melakukan tindakan asusila, yaitu Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

“Saya dengan tim sudah bekerja lama sejak Januari. Sudah saya ungkapkan dan tim saya punya data lengkap,” kata Anies.

Hasil dari pemantauan itu digunakan untuk menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola tempat tersebut.
Anies menambahkan, hal yang sama tetap akan dilakukan untuk menindak tempat-tempat usaha serupa yang ternyata dijadikan praktik-praktik prostitusi secara terselubung.

Dia yakin tidak terlalu sulit mengumpulkan bukti dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut.

Dibantah

Legal and Corporate Affair of Alexis Group Mochamad Fa­djri dengan didampingi rekannya, Lina Novita, mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017. Namun, sampai surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dikeluarkan, belum dilakukan survei lokasi usaha.

“Belum ada survei langsung, tapi izin tidak diterbitkan. Makanya kami mau audiensi dengan Pemprov DKI atas keputusan ini,” ujarnya
Pihak Alexis, kata Fadjri, menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihaknya membantah telah melakukan pelanggaran baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.

“Kami mohon untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan,” ujarnya. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya