Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil kontraktor 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta yang tidak memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). Mereka diminta menuntaskan amdal lalin untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya
Tidak adanya amdal lalin 10 proyek itu diketahui seusai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11)
"Ini hal yang mengemuka dalam pertemuan dan nanti kami akan periksa semuanya lagi. Nah itu nanti kami evaluasi, kami akan cek, kenyatannya (proyek) sudah jalan,"" kata Anies di Jakarta, Rabu (1/11)
Kesepuluh proyek itu yaitu, flyover Pancoran, flyover Cipinang-Lontar, flyover Bintaro, underpass Mampang- Kuningan, underpass Kartini, underpass Matraman, LRT Cawang-Dukuh Atas, LRT Velodrome-Kelapa Gading, pembangunan ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulogebang, pembangunan Tol Depok-Antasari, dan Tol Becakayu.
Dikatakan Anies, tidak adanya amdal lalin berdampak pada kemacetan parah di titik-titik pembangunan dan merumitkan petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas. Dia akan mengecek alasan ke-10 proyek yang sudah berjalan itu tidak punya amdal lalin.
"Ini sesuatu yang tidak bisa ditolerir lagi. Tadi ditegaskan dalam pertemuan itu, bagi proyek yang sudah ada, tadi ditugaskan kepada sekda untuk memanggil semua penyelenggara konstruksi untuk segera menuntaskan amdal lalin sehingga jalan jalan yang sekarang terkena proyek bisa diberikan alternatif-alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," kata Anies.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan, pembangunan proyek infrastruktur tidak dilakukan pengkajian amdal lalin, akan menimbulkan permasalahan lalu lintas yang lebih berat.
"Jika tidak dilakukan pengkajian analisa lingkungan dan lalin ini akan sangat berat, jadi sebelum dikeluarkan IMB harus ada amdal lalin itu," ujarnya
Underpass Kartini, di Jalan RA Kartini Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat ini menjadi salah satu yang dikeluhkan pengendara akibat dampak macet yang ditimbulkan. Bahkan kemacetan terjadi hingga tengah malam.
Namun Heru Suwondo, Kepala Bidang Simpang dan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta membantah soal ketiadaan amdal lalin itu. Ia mengatakan, enam dari 10 proyek itu merupakan pembangunan simpang tak sebidang (STS) oleh Pemprov DKI. Pihaknya telah membuat amdal lalin dan telah dikoordinasikan oleh Dishubtrans DKI dan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Sebanyak enam simpang tak sebidang tersebut terdiri dari tiga flyover yakni di Pancoran, Cipinang Lontar, dan Bintaro. Serta tiga underpass di Kartini, Mampang Kuningan, Matraman
Heru mengatakan, temuan 10 proyek tak ada amdal lalin itu disampaikan oleh pihak Dirlantas Polda Metro Jaya pada pertemuan tersebut.
"Dari Amdal yang kami lakukan terhadap kegiatan tersebut, di dalamnya sudah ada mengenai pengaturan lalu lintas. Masalah amdal lalin itu pun selalu dibahas melalui rapat-rapat di Polda, mengatur mengevaluasi kondisi traffic dilokasi kegiatan, jadi kami selalu berkoordinasi dengan kepolisiaan dan Dishub," kata Heru kepada Media Indonesia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved