Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UMP DKI 2018 Harus 'Win-Win Solution'

Intan Fauzi
01/11/2017 11:39
UMP DKI 2018 Harus 'Win-Win Solution'
ANTARA/Irsan Mulyadi(ANTARA/Irsan Mulyadi)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menerima survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari serikat pekerja dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Angka yang diminta serikat pekerja berbeda dengan perhitungan Pemprov dan unsur pengusaha.

"Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik, dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11). Untuk diketahui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau hari seluruh gubernur di Tanah Air mengumumkan UMR. Dengan masih adanya perbedaan perhitungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta, hingga berita ini diturunkan belum bisa mengumumkan hasilnya.

Sandi mengakui adanya perbedaan metode dalam menghitung UMP DKI 2018. Hasil survei KHL serikat pekerja mematok UMP DKI sebesar Rp3,9 juta.

Sandi menjelaskan, angka itu diminta serikat pekerja tidak hanya berdasarkan survei KHL, tetapi mereka juga menambahkan formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dari serikat pekerja (survei KHL) Rp3,6 juta tapi ditambah lagi 8,7 persen berdasarkan PP 78 padahal mereka tolak. Jadi dari 3,6 itu ditambah 8,7 sekitar Rp3,9 juta," terangnya.

Sementara unsur pengusaha mengajukan angka sekitar Rp3,65 juta. Masih ada perbedaan ini yang menurut Sandi harus segera dituntaskan. Sebab rencananya Pemprov DKI akan memutuskan angka UMP DKI 2018 hari ini.

"Harus ada terobosan, inovasi untuk masalah transportnya. Itu yang saat ini kami pikirkan untuk beberapa jam ke depan," ujar Sandi.

Sandi ingin kebijakan terkait UMP DKI 2018 merupakan win-win solution, memastikan kelanjutan usaha bagi pengusaha dan juga kesejahteraan bagi para pekerja. "Jadi kuncinya adalah hubungan industrial yang baik dimana perusahaan dengan serikat pekerja sama-sama kembangkan usaha, menciptakan lebih baik lapangan kerja. Jadi itu yang akan kami putuskan mudah-mudahan sesuai segala peraturan dan ketentuan," tandasnya.

Berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMP dihitung dari jumlah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai formula itu, UMP DKI 2018 naik sebesar 8,71 persen mengingat inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha dan pemerintah mengikuti aturan tersebut. Angka UMP DKI 2018 yang muncul sebesar Rp3,65 juta.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya