Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polri Siap Tegakkan Aturan Soal Alexis

Sri Utami
30/10/2017 19:24
Polri Siap Tegakkan Aturan Soal Alexis
(MI/Rommy Pujianto)

POLRI mengaku siap jika diminta pemerintah DKI Jakarta membantu mengamankan putusan perda terkait penutupan tempat hiburan Alexis.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kecuali atas permintaan pemerintah.

"Kami tidak bisa menindak, itu kewenangan pemprov. Dan (kami bergerak) atas permintaan pemprov. Kalau atas permintaan Alexis kami tidak mau, izinnya saja tidak ada," ujarnya.

Polri sebagai institusi negara berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan pengamanan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

"Semua atas permintaan pemprov. Ini penegakan perda dan aturan. Izin semua urusan pemprov," terangnya

Sebelumnya Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak memperpanjang izin usaha hotel dan tempat hiburan tersebut. Surat permohonan itu tidak dapat diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya