Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengaku siap jika diminta pemerintah DKI Jakarta membantu mengamankan putusan perda terkait penutupan tempat hiburan Alexis.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kecuali atas permintaan pemerintah.
"Kami tidak bisa menindak, itu kewenangan pemprov. Dan (kami bergerak) atas permintaan pemprov. Kalau atas permintaan Alexis kami tidak mau, izinnya saja tidak ada," ujarnya.
Polri sebagai institusi negara berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan pengamanan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
"Semua atas permintaan pemprov. Ini penegakan perda dan aturan. Izin semua urusan pemprov," terangnya
Sebelumnya Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak memperpanjang izin usaha hotel dan tempat hiburan tersebut. Surat permohonan itu tidak dapat diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved