Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ganti Rugi di Bukit Duri belum Pasti

Yanurisa Ananta
28/10/2017 09:15
Ganti Rugi di Bukit Duri belum Pasti
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MESKI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, ternyata belum ada kepastian perihal ganti rugi lahan.

Putusan majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), serta Badan Pertanah­an Nasional (BPN) memberikan ganti rugi Rp200 juta kepada 89 warga dan empat perwakilan kelompok.

Meski demikian, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana mengatakan Anies berencana melakukan kajian yuridis terlebih dahulu sebelum masuk ke agenda pembayaran ganti rugi. Dia pun mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim.

“Arahan Pak Anies harus ada kajian yuridisnya dulu. Kalaupun tidak ban­ding, kita bisa ngobrol dengan warga atau kemungkinan yang lain-lain. Nanti secepatnya akan kita laporkan lagi. Tidak perlu tunggu rapim,” kata Yayan setelah bertemu Anies, kemarin (Jumat, 27/10).

Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan menuturkan pemprov tetap harus memastikan keabsahan surat kepemilikan tanah warga yang akan diberikan ganti rugi. Hal ini, menurut Teguh, perlu dipastikan karena kelak pembayaran pakai APBD DKI Jakarta.

“Warga menang, mereka menuntut ganti rugi. Yang jadi pertanyaan, adakah alas hukum hak warga yang bisa memperkuat pemberian ganti rugi? Dalam pemberian ganti rugi kan harus ada dasar kepemilikan yang sah. Kalau alasnya tidak jelas, kita sih jujur tidak berani,” kata dia, kemarin.

Selain itu, menurutnya, jika ganti rugi diberikan tanpa pengecekan bukti kepemilikan secara saksama, pihaknya khawatir itu bisa menjadi preseden bagi kasus serupa. Warga Kampung Melayu dan Kampung Pulo yang sudah lebih dulu direlokasi ke Rusun Jati­negara Barat, misalnya, dikhawatirkan akan menuntut hal yang sama.

“Mungkin tidak mereka menuntut hal yang sama? Kan tidak ada beda itu Bukit Duri dengan Kampung Melayu?,” tandasnya.

Normalisasi berlanjut
Kendati warga Bukit Duri memenangi gugatan, proses normalisasi Kali Ciliwung tidak akan terhenti. Norma­lisasi Kali Ciliwung yang baru selesai 44% akan berlanjut sampai rampung. Masih tersisa 10 kilometer ruas kali dari total 19 kilometer yang harus dinormalisasi.

Dalam proyek normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri, Pemprov DKI hanya berkewenangan mengurus persoalan pembebasan lahan. Pembangunan infrastruktur menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU-Pera. “Hasil putusan kemarin tidak menyatakan proyek akan dihentikan sehingga kalau dari segi pelaksanaannya tidak terpengaruh,” kata Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai BBWSCC Fajar Faizal.

Terkait dengan ganti rugi, pihaknya belum bisa memastikan apakah turut menjadi pihak yang harus membayar. Ia mengaku masih menunggu salinan amar putusan majelis hakim dan meminta penjelasan mekanisme pembayaran ganti rugi.

“Kita lihat kan sekarang pembangunan (turap, jalan inspeksi, dan penggalian alur) sudah kita lakukan di sepanjang 700 meter. Bukit Duri sudah aman. SMA 8 sudah tidak jadi kawasan banjir lagi. Positifnya itu dulu. Terkait dengan gugatan saya sih belum sejauh itulah (ganti rugi),” paparnya. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya