Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tragedi Kosambi akibat Sarat Pelanggaran

Muhammad Fauzi
28/10/2017 07:06
Tragedi Kosambi akibat Sarat Pelanggaran
(Anggota Polri melakukan olah TKP kebakaran gudang penyimpanan kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10)---AP/TATAN SYUFLANA)

TRAGEDI terbakarnya gudang penyimpan­an kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, yang menewaskan sedikitnya 47 orang, terjadi lantar­an banyaknya pelanggaran. Pihak berwenang diminta mengusut tuntas kasus itu dan menindak siapa pun yang bersalah.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, dari investigasi yang dilakukan didapati bahwa perusa­ha­an tersebut melanggar sejumlah ketentuan mendasar.

Mereka, misalnya, tidak me­matuhi standar keamanan dan keselamatan kerja. “Juga melanggar peraturan ketenagakerjaan karena mempekerjakan buruh tanpa perlin­dung­­an atas hak-hak mereka dan dengan upah di bawah UMR,” ujar Siane, kemarin (Jumat, 27/10).

Beberapa korban yang diwa­wancarai mengatakan buruh di bagian pengepakan menda­pat upah Rp40 ribu per hari dengan target 1.000 pak kembang api/hari per kelompok yang terdiri atas lima orang. Mereka bekerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB. Jika target meleset, upah pun dipotong jadi Rp25 ribu/hari.

Pelanggaran lain, tutur Si­a­ne, banyak buruh di bawah umur, ter­masuk Siti Fatimah, 15, yang dirawat di RSUD Ta­ngerang. Bahkan, beberapa pe­­kerja baru berusia 13 tahun.

Komnas HAM juga meng­ungkap fakta bahwa saat ke­­jadian tidak ada alat pema­dam kebakaran. Tidak ada pu­la sat­pam yang menjaga. Pintu utama pun hanya satu sehingga banyak pekerja yang terjebak dan tewas terbakar.

Komnas HAM menilai kasus Kosambi merupakan tragedi ketenagakerjaan terburuk abad ini. “Bagaimana mungkin memproduksi barang berbahaya dilakukan dengan mekanisme jauh dari standar keselamatan. Semua pihak termasuk pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas tragedi ini,” tandas Siane.

DPR juga bersuara agar tragedi Kosambi diusut tuntas. “Agar diketahui siapa saja yang bertanggung jawab di balik kecelakaan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya, aspek kesehat­an dan keselamatan kerja ti­dak diperhati­kan dan diterapkan per­usahaan. Dia juga menilai pengawas ketenagakerjaan ti­dak bekerja maksimal. Selain itu, gudang kembang api di kawasan padat penduduk tidak selayaknya diberi izin. Apalagi, disebutkan pula ada pembuatan petas­an di sana.

Evaluasi menyeluruh
Ketua Fraksi PKS Jazuli Ju­­waini meminta kepolisian menginvestigasi secara cermat penyebab tragedi di Kosambi. Begitu pula instansi terkait mesti melakukan evaluasi me­­­nyeluruh atas perizinan, legalitas, kelaikan, dan sistem keselamatan kerja pabrik.

Senada, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengatakan tragedi di Kosambi tak akan terjadi jika dinas ketenagakerjaan setempat lebih jeli mengawasi. Menurutnya, banyak pelang-garan yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses, dari kelalaian dalam melak­sa­­nakan keselamatan kerja hingga perekrutan anak di bawah umur sebagai pekerja.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sumarno menjelaskan seluruh izin sudah dipenuhi PT Panca Buana Cahaya Sukses. “Bila di gudang itu ditemukan ada penyimpangan, kami me­nyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi tengah mengusut kasus itu dan sudah memeriksa pemilik gudang, Indra Liyono, dan tujuh ­karyawan. (Nov/Mal/Ind/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya