Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Anies Baswedan memutuskan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait dengan penertiban lahan normalisasi Kali Ciliwung.
“Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding,” papar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin (Kamis, 26/10).
Selanjutnya Anies akan membicarakan bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi lahan. Hal itu menyikapi putusan majelis hakim yang memerintahkan Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan ganti rugi Rp200 juta kepada 89 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, serta empat perwakilan kelompok.
“Kita akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekadar menurut kami A, menurut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan,” jelasnya.
Mengenai putusan pengadilan, Anies juga berencana mengajak warga Bukit Duri berembuk untuk menata kawasan. Dengan demikian, solusi tak hanya sepihak dari Pemprov DKI.
Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Mas’ud dalam amar putusannya, Rabu (25/10), menyatakan menerima gugatan warga Bukit Duri. Mas’ud juga memutuskan Pemprov DKI beserta pihak tergugat lain harus membayar ganti rugi karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran.
Gugatan class action di-ajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan digusur. Normali-sasi sungai dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Warga sangat senang
Mereka yang digugat ialah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
Meski ganti rugi yang diterima warga jauh dari keingin-an sebesar Rp1,07 triliun, warga bersama kuasa hukum mereka, Vera Soemarwi, sudah sangat senang atas keputusan itu. Warga tampak berpelukan dengan meneteskan airmata sukacita.
“Besar kecilnya nominal itu kan tergantung. Kami syukuri. Ini adalah keputusan yang berkeadilan. Kami senang Pemprov DKI beserta sejumlah pihak tergugat lain di-nyatakan terbukti melanggar hukum dan penggusuran itu dinyatakan melanggar hak asasi warga,” cetus Vera.
Terkait dengan bangunan proyek normalisasi yang sudah mencapai 75%, majelis hakim menyatakan sudah telanjur dilakukan sehingga tak bisa dibatalkan. Majelis hakim juga menolak gugatan ganti rugi imateriil yang diajukan warga sebesar Rp104 miliar. (Mtvn/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved